KILASJATIM.COM, Bojonegoro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro bergerak cepat dalam menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disdagkop-UM) Kabupaten Bojonegoro. Dugaan pungli tersebut terkait dengan proses pemberian rekomendasi pendirian toko modern di wilayah tersebut.
Kepala Kejari Bojonegoro, Muji Martopo, menyatakan bahwa pihaknya segera bertindak setelah mencuat pemberitaan di sejumlah media. “Saya sudah perintahkan tim untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan, data, dan informasi (pulbaket datin) terkait dugaan ini,” ujar Muji pada Senin (9/12).
Muji menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah mempelajari berbagai peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda) yang mengatur pendirian toko modern. “Dari data yang kami miliki, ada lebih dari 30 toko modern yang telah berdiri. Padahal, berdasarkan perbup, pendirian toko modern dibatasi hanya 19 unit,” tegasnya.
Menurut Muji, pembatasan pendirian toko modern penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi lokal. Ia menilai, pembatasan ini dapat memberi kesempatan bagi usaha kecil milik masyarakat untuk berkembang. “Pembatasan ini berdampak besar bagi para pedagang kecil di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Muji turut menyinggung kasus serupa yang pernah terjadi di daerah lain. Ia menyebut bahwa ada kepala daerah yang terjerat kasus hukum akibat pemberian rekomendasi pendirian toko modern. “Kasus serupa pernah menjerat seorang wali kota di Ambon yang menerima uang sebesar Rp 25 juta untuk menerbitkan surat rekomendasi pendirian toko modern,” ungkap Muji.
Dengan adanya dugaan ini, Kejari Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus pungli demi menjaga integritas pemerintahan dan melindungi perekonomian masyarakat. (had)