Kebijakan Baru Mendikbud Sudah Berjalan di Jatim

oleh -1136 Dilihat
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Hudiono. (Ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kebijakan baru yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim sudah berjalan di Jawa Timur.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Hudiono mengatakan, empat program pokok yang tertuang dalam kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” itu, sebenarnya sudah berjalan di Jatim. Misalnya saja, kebijakan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau sistem zonasi.

“Komposisi PPDB jalur zonasi untuk jalur afirmasi atau keluarga miskin minimal 15 persen. Sedangkan Jatim sudah menerapkan 20 persen atau melebihi kuota. Kemudian yang zonasi 50 persen, Jatim juga demikian,” kata Hudiono seperti dilansir suarasurabaya.net, Kamis (12/12/2019).

“Untuk UN murni, Pak Menteri menghendaki 30 persen. Jatim juga menggunakan formula itu. Jadi, sebenarnya formula yang dipakai Kemendikbud itu sudah diterapkan di Jatim. Hanya mungkin, Jatim akan mengusulkan perubahan agar UN dialokasikan 35 persen. Karena kita melihat distribusi UN tinggi itu cukup banyak,” tambahnya.

BACA JUGA: Wali Kota Risma: Pentingnya Pendidikan Lingkungan Sejak Dini  

Selain zonasi, kata dia, Jatim juga siap dengan kebijakan baru Ujian Nasional (UN). Di mana Ujian Nasional tahun 2020 akan menjadi yang terakhir. Mulai 2021, pelaksanaan UN diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.

Itu terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Menurutnya, beberapa sekolah di Jatim juga sudah menerapkan hal itu.

“Sekolah di Jatim melakukan penilaian-penilaian yang berdasakan kompetensi. Bahkan rapotnya juga sudah rapot kompetensi. Jadi, tidak ada persoalan. Jatim sangat siap menghadapi perubahan kebijakan yang dilakukan Menteri Pendidikan,” kata dia.

“Dengan dihapusnya UN, untuk naik kelas atau tidak, lulus atau tidak itu tetap ada. Yang menentukan itu dewan guru. Karena sekolah punya SOP standar kelulusan. itu yang jadi acuan siswa berhak lulus atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga :  Di Peringatan Hari Anak Nasional, Gubernur Khofifah Ajak Lindungi dan Bahagiakan Anak-anak

BACA JUGA: RSUD Kanjuruhan Kejar Predikat Rumah Sakit Pendidikan

Dalam kebijakan baru itu, Mendikbud juga meminta guru-guru untuk menyederhanakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi hanya satu halaman. RPP yang selama ini berisi 13 komponen, disederhanakan menjadi 3 komponen saja.

Menurut Hudiono, hal itu juga bukan masalah baru bagi tenaga pendidik. Selama ini, para guru sudah terbiasa menggunakan kurikulum 2013. Di mana dalam RPP itu, setiap standar kompetensi harus dilakukan evaluasi dan penelitian tindakan kelas. (ss/kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.