KILASJATIM.COM, Surabaya – Angka kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di JAwa Timur turun drastis. Meski begitu, Pemprov Jatim masih belum mau mencabut status darurat bencana non alam hingga dinyatakan nol kasus.
“Pada pertengahan Januari lalu, angka kasus harian bisa mencapai 1.000 kasus. Tapi kemarin tren mulai turun menjadi 125 kasus,” kata Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Indyah Aryani, Sabtu (1/2/2025).
Meski kasus harian menurun, pihaknya belum dapat mengatakan bahwa kasus PMK di Jatim sudah terkendali.
Status PMK akan dinilai secara epidemiologi oleh tim ahli dan Kementerian Pertanian. “Nanti akan ada penilaian secara epidemiologi tentang status PMK di suatu daerah,” terangnya.
Sampai saat ini, upaya vaksinasi terus dilakukan. Vaksinasi dilakukan hingga 3 kali vaksin, termasuk vaksin booster kepada hewan ternak.
“Vaksin kedua booster total 14,9 juta dosis yang sudah kita vaksinkan sejak tahun 2022,” jelasnya.
Wabah PMK, menurut dia, berasal dari virus yang bisa menyebar dari mana saja, termasuk dari pasar hewan, karena di pasar hewan terdapat hewan ternak dari berbagai daerah.
Karena itu, upaya penyemprotan disinfektan di pasar hewan dan kandang-kandang komunal milik kelompok peternak serta kandang pribadi milik peternak terus dilakukan.
“Apalagi bulan-bulan ini peternak mulai melakukan penggemukan jelang Idul Adha. Biasanya 4-5 bulan masa penggemukan sapi sebelum dijual di momentum Idul Adha,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemprov Jatim memberlakukan status darurat bencana non-alam sejak 23 Januari 2025 lalu melalui Surat Keputusan tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non-Alam Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 yang ditandatangani Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono.
Pemprov Jatim juga menyiapkan anggaran Rp 25 miliar untuk pengadaan 320.000 dosis vaksin untuk mengatasi tingginya angka kematian hewan ternak sapi akibat terkena PMK. “Tidak cukup jika hanya mengandalkan vaksin dari Kementerian Pertanian,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono beberapa waktu lalu.(cit)