Kasus Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Royce Divonis 2 Bulan Penjara

oleh -490 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Berakhir sudah masa penantian panjang Royce Muljanto. Terdakwa kasus penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Erry Cahyadi itu, divonis penjara 2 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang putusan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (31/7/2018). Royce Muljanto dianggap terbukti bersalah menembak mobil Erry Cahyadi.

Putusan dibacakan ketua majelis hakim, Anne Rusiana, di Ruang Garuda 1, PN Surabaya. Selasa, (31/7/2018). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso agar pemilik diler mobil di daerah Ketintang tersebut dihukum tiga bulan penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa yang merupakan anak kandung dari pemilik diler mobil Toyota, Liek Motor dijerat pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan sengaja. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan,” kata Anne.

Vonis tersebut mempertimbangkan dua hal. Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.  Korban juga sudah memaafkan perbuatan pengusaha mobil tersebut.

Selain itu, terdakwa juga sopan selama menjalani persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Royce melakukan penembakan mobil Kijang All New Innova Nopol L-88-EC milik Erry Cahyadi pada 14 Maret 2018 lalu. Penembakan tersebut terjadi seitar pukul 13.00 WIB. Saat itu mobil terparkir di depan rumah Erry di Perumahan Puri Kencana Karah, Blok D Nomor 15 Kecamatan Jambangan, Surabaya.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sebelas peluru yang ditemukan petugas. Peluru-peluru tersebut bersarang di bodi bagian belakang mobil. Royce ditangkap polisi di KFC Ahmad Yani setelah mobilnya termonitor di Bundaran Waru.

Baca Juga :  Menangkan di Pengadilan Negeri, PTPN XII Raih Kembali Aset Lahan HGU Kebun Pancursari

Pria tersebut nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati pada Erry yang sudah menyegel dan membongkar bengkel miliknya di Jalan Ketintang Madya nomor 111, Surabaya. Beberapa kali Royce ingin menemui Erry, tidak pernah berhasil. (Wah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.