KILASJATIM.COM, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya memastikan akan menjatuhkan sanksi berat kepada seorang oknum anggotanya setelah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima (PKL) viral di media sosial. Saat ini, oknum tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan internal.
Dalam rekaman video yang beredar, oknum anggota Satpol PP tampak menghampiri lapak PKL di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Terlihat pula pedagang menyerahkan sesuatu kepada petugas yang sedang bertugas di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah tegas begitu video tersebut mencuat.

“Kami proses dengan sanksi seberat-beratnya dan sedang berkoordinasi dengan BKPSDM,” kata Zaini dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Menurut Zaini, tindakan itu sejalan dengan komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam membangun birokrasi yang bersih dan akuntabel. Ia menegaskan praktik pungli merupakan pelanggaran berat, tanpa memandang waktu kejadian.
Meski berdasarkan keterangan oknum anggota video tersebut direkam pada rentang Juli hingga Oktober 2024, Zaini menegaskan hal itu tidak mengurangi bobot pelanggaran. “Video lama atau baru, pungli tetap pungli dan itu pelanggaran berat,” ujarnya.
Ia memastikan Satpol PP Surabaya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran serupa. Setiap anggota yang terbukti melakukan pungli akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain penindakan, Satpol PP Surabaya juga akan memperkuat pengawasan internal melalui monitoring dan evaluasi rutin terhadap seluruh personel. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan mencegah terulangnya praktik serupa.
Zaini turut mengapresiasi peran masyarakat yang melaporkan dugaan pungli tersebut. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Satpol PP agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak peraturan daerah. (cit)









