Kapolri Larang Anggotanya Mudik ke Kampung Halaman

oleh -617 Dilihat
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Ist)

KILASJATIM.CO, Surabaya – Guna memutus rantai penyebarab virus corona Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020. Telegram tersebut berisi larangan pulang kampung atau mudik pada Lebaran 2020 bagi seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polri.

“Polri telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020 tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dalam rangka mencegah Covid-19 di wilayah NKRI,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dilansir beritajatim.com, Sabtu (4/4/2020).

Trunoyudo menjelaskan ada empat hal dalam surat telegram tersebut yakni, Personel Polri maupun PNS di lingkungan Polri beserta keluarga tidak bepergian keluar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Idulfitri 1441 Hijriah.

BACA JUGA: Polri Ungkap Empat Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer di Jatim

Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing). Membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal anggota Polri atau PNS di lingkungan Polri. Menerapkan perilaku hidup bersih.

Kabid Humas Polda Jatim berharap seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polda Jatim serta keluarganya mematuhi isi telegram tersebut demi memutus rantai penyebaran penularan pandemi Covid-19.

‎”Kepada seluruh anggota Polri dan PNS, mohon telegram ini dipedomani untuk dilaksanakan demi memutus dan mencegah penyebaran virus corona,” katanya. (bjt/kj8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Pemkot Malang Berangkatkan 10 Bus Mudik Gratis

No More Posts Available.

No more pages to load.