KILASJATIM.COM, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro menegaskan pihaknya akan merespon tegas terhadap segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan aksi penggerebekan dan pembongkaran lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam dan dadu di pekarangan kosong di Dusun Kelurahan, Desa Kelurahan, Kecamatan Ngronggot, pada Senin malam (28/10).
Penggerebekan yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB ini dilakukan di atas pekarangan kosong yang diduga milik warga berinisial ER. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngronggot, AKP Darminto.
“Kami menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk kegiatan perjudian ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, kami menurunkan tim dari Polsek Ngronggot untuk segera melakukan pengecekan,” ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro.
Kapolres menambahkan bahwa kegiatan pembongkaran ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku serta masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian maupun kegiatan ilegal lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Saat pengecekan di lokasi, petugas yang dipimpin Kapolsek Ngronggot AKP Darminto tidak menemukan adanya aktivitas perjudian yang sedang berlangsung. Namun, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kegiatan sabung ayam, seperti terpal dan kain atau geber yang biasa digunakan sebagai arena sabung ayam. Barang-barang ini kemudian diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Sebagai tindakan preventif, AKP Darminto mengimbau pemilik lahan untuk tidak mengizinkan pekarangannya digunakan sebagai lokasi perjudian.
Pembongkaran tempat tersebut juga dilakukan di hadapan warga setempat sebagai bentuk ketegasan polisi dalam menanggapi laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum. (ton)