Kantor Pajak di Surabaya Tetap Layani Nasabah Dengan Buka Chat Center 

oleh -623 Dilihat

Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

KILASJATIM.COM,Surabaya – Mengikuti anjuran pemerintah agar layanan tanpa tatap muka maka Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil DJP Jawa Timur I menginstruksikan seluruh unit vertikalnya untuk melayani wajib pajak secara online. Layananan diberikan secara online bisa melalui chat center di semua Kantor Pelayanan Pajak di Kota Surabaya.

Untuk Kota Surabaya memiliki sekitar 260 agen yang akan membantu menyelesaikan permasalahan wajib pajak. Total seluruhnya ada 260 pegawai di balik chat center yang siap melayani.

Eka Sila Kusna Jaya Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I mengatakan, layanan tanpa tatap.muka.masuh tetap bisa dilalukan tanpa.menghambat kinerja dan permasalahan wajib pajak dapat diselesaikan.

“Layanan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk melawan penyebaran virus covid 19. Namun bukan berarti layanan ditiadakan. Layanan tatap muka langsung digantikan dengan layanan secara online (daring). 80% pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I bekerja dari rumah, dengan tetap mengutamakan pelayanan kepada wajib pajak berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Eka Sila.

Heru Budhi Kusumo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I berharap dengan adanya layanan ini, semua wajib pajak puas dan mendapatkan pelayanan prima.

Yang terpenting adanya dukungan dukungan DJP dalam melawan covid19, DJP memutuskan untuk memberikan relaksasi pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi Tahun Pajak 2019. Relaksasi diberikan sampai dengan 30 April 2020,

“Apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 yang harusnya paling lambat tanggal 31 Maret. Disampaikan tanggal 1 April s.d. 30 April, maka dikecualikan dari pengenaan sanksi keterlambatan pelaporan,” imbuhnya. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  SIG Sukses Uji Coba Aplikasi Beton Cepat Kering di Jalan Raya Karangawen Semarang-Godong