Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bondowoso yang Karaoke di Kelas Kena Sanksi Disiplin

oleh -667 Dilihat

KILASJATIM.COM, BONDOWOSO – Kasus dugaan pelenggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang menjerat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso (Dr. Drs. H. Sugiono Eksantoso) akhirnya membuahkan titik terang. Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon sejak 27 September lalu Majelis kode etik yang dibentuk oleh Bupati akhirnya merekomendasikan sanksi bagi yang bersangkutan.

Seperti diketahui dan dilansir oleh banyak media di kabupaten Bondowoso, aktivitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa bulan terakhir menjadi viral dan menjadi sorotan publik karena melakukan kegiatan yang dianggap melanggar etika sekaligus protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan bukti dan menghimpun keterangan dari setidaknya 19 orang saksi yang mengetahui peristiwanya, akhirnya Majelis Kode Etik yang diketuai oleh Asisten Administrasi umum sampai pada keputusan bahwa terhadap terlapor/terperiksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso secara syah dan meyakinkan terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dijatuhi saksi moral secara terbuka.

Mengingat kasus ini menjadi perhatian banyak kalangan, maka sidang kode etik dilaksanakan secara hati-hati, cermat dan transparan serta mempertimbangkan banyak aspek sesuai dengan jenis dan bobot pelanggaran.

Majelis kode etik juga sudah memberikan ruang pembelaan yang cukup bagi kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Beberapa hal yang meringankan antara lain bahwa selama persidangan yang bersangkutan berperilaku sopan dan kooperatif, belum pernah dijatuhi hukuman disiplin dan perbuatan yang dilakukan bukan merupakan kegiatan pokok sedang kegiatan pokoknya adalah pembinaan dengan selingan bernyanyi untuk menghilangkan kejenuhan pada sesi akhir kegiatan.

Laporan hasil audit dengan tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Bondowoso terkait dugaan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil juga menjadi salah satu pertimbangan Majelis Kode Etik.

Baca Juga :  Kontingen Bondowoso Targetkan Juara Umum dalam Porprov VII 2022

Menurut keterangan ketua Majelis Kode Etik yang juga sebagai Asisten Administrasi Umum (Wawan Setiawan, SH,.MH), selain terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso, Majelis Kode Etik juga merekomendasikan sanksi disiplin karena yang bersangkutan terbukti melalaikan salah satu kewajiban sebagai PNS.

Menurut keterangan yang lebih detil, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terbukti melanggar disiplin tingkat sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang displin PNS dan dijatuhi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Disampaikan juga bahwa dasar penjatuhan jenis sanksi disiplin dimaksud dilakukan sesuai ketentuan pasal 45 angka 3 PP Nomor 94 tahun 2021 bahwa untuk pengenaan sanksi tingkat sedang pelaksanaannya masih mengacu pada PP 53 tahun 2010.

“Surat keputusan Majelis Kode Etik dan keputusan sanksi disiplin sudah diserahkan oleh bapak Pj.Sekretaris Daerah yang bertindak untuk dan atas nama bupati Bondowoso,” ujar Wawan Setiawan.

Dalam release yang secara resmi yang disampaikan oleh Bupati Bondowoso, berdasarkan hasil pemeriksaan majelis kode etik, Bupati menyatakan bahwa kepala dinas pendidikan dan kebudayaan telah melanggar kode etik PNS dan dijatuhi sanksi moral secara terbuka sebagaimana yang sudah ditetapkan sekaligus sanksi disiplin sedang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Release ini sekaligus merupakan pernyataan terbuka dari Bupati atas sanksi moral yang sudah ditetapkan,” pungkas Ketua Majelis Kode Etik. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.