Kadinsos Jatim Serahkan Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Kesejahteraan Sosial Malang

oleh -893 Dilihat
Penyerahan sertifikat akreditasi lembaga Diklat Kesejahteraan Sosial Malang.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Dr Alwi, menyerahkan Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Kesejahteraan Sosial selama 3 tahun bagi Unit Pelaksana Teknis Peningkatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Malang di Aula Dinsos Jatim, Jumat (21/2/2020).

Alwi mengatakan dalam upaya mendapat pengakuan akreditasi ini UPT PTKS Malang telah mempersiapkan diri sejak 2018 lalu. Antara lain dimulai dengan penyiapan management, program, sarana dan prasarana sampai dengan pembekalan SDM untuk memiliki MOT dan TOT. Karena itu semua menjadi syarat untuk mendapatkan akreditasi yang saat ini akan diserahkan oleh Kepala Pusdiklat Kemensos RI.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomer 6 tahun 2015 tentang Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, bahwa penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi lembaga pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial didasarkan pada penilaian standar manajemen, standar sumber daya manusia, standar pr ogram, dan standar sarana dan prasarana.

BACA JUGA: Penonaktifan PBI JKN, Gubernur Khofifah Instruksikan Dinsos Segera Koordinasi dengan BPJS

Akreditasi ini dinilai sangat penting bagi eksistensin(keberadaan) UPT PTKS Malang, karenaa merupakan pengakuan dari Kementerian Sosial RI bahwa UPT PTKS Malang layak untuk menyelenggarakan Diklat Kesejahteraan Sosial selama 3 (tiga) tahun kedepan.

Sebagai informasi, unit PelaksanaTeknis Peningkatan Tenaga Kesejahteraan Sosial (UPT PTKS) Malang, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam peningkatan kompetensi sumber daya manusiatenaga kesejahteraan sosial. Yakni meliputi anggota karang taruna, organisasi sosial, wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat, pekerja social masyarakat dan wanita pemimpin kegiatan sosial.

Dalam melaksanakan tugas tersebut maka UPT PKTS Malang harus memiliki manajemen, program, serta sarana dan prasarana perangkat pelatihan yang memadai dan berstandart nasional, disamping itu Sumber Daya Manusia di lembaga diklat harus memiliki kompetensi khusus sehingga lembaga tersebut diakui oleh lembaga akreditasinasional. (kominfo/kj7)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Eliminasi TBC Butuh Peran Aktif dan Komitmen Lintas Sektor

No More Posts Available.

No more pages to load.