Kadin Jatim Anjurkan UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal

oleh -1087 Dilihat
Wakil Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto memberikan sambutan.

KILASJATIM.COM, Surabaya – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur mengimbau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor makanan dan minuman (Mamin) yang ada di Jatim untuk segera mengurus sertifikasi halal.

Imbauan ini menyusul kebijakan Kementerian Agama yang mewajibkan pelaku usaha mamin untuk mencantumkan label halal di setiap produk yang mereka jual per 17 Oktober 2019. Dan memberi tenggang waktu selama lima tahun, tepatnya hingga 17 Oktober 2024, bagi pelaku UMKM mamin untuk mengajukan proses sertifikasi.

Wakil Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto menegaskan bahwa selama ini UMKM memang belum banyak yang mengurus sertifikat halal. Selain karena proses dianggap rumit, biaya juga dianggap relatif mahal. Biaya sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta dan berlaku hanya selama dua tahun, membuat mereka enggan mengurus sertifikat halal. Mereka menganggap biaya tersebut terlalu mahal bagi UMKM.

Di samping itu, pelaku UMKM juga belum menyadari pentingnya sertifikat dalam persaingan perdagangan global. Padahal pasar produk halal sangat besar. Selain pasar dalam negeri, pasar produk halal luar negeri juga sangat potensial, seperti di Timur Tengah, Malaysia, Singapura dan Thailand.

BACA JUGA: Kadin Institute Jalin Kerjasama dengan IAIN Madura  

“Kalau mereka tidak segera menyadari dan mengurusnya, produk mereka akan tersingkir. Sekarang saja, hampir seluruh produk luar negeri yang masuk ke Indonesia sudah ada label halal di kemasannya,” ujar Adik di Surabaya, Selasa (3/12).

Hingga saat ini, jumlah UMKM di Jatim yang telah mengurus sertifikasi halal masih belum mencapai 50 persen. Bahkan data Forum Industri Kecil Menengah (IKM) Jatim, UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal baru 40 persen.

Baca Juga :  Msgr. Vincentius Sutikno Wisaksono, Uskup Surabaya Meninggal

Sementara data Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, UMKM Jatim didominasi oleh sektor mamin. Dari 12,1 juta UMKM di Jatim, 60 persen adalah pengusaha mamin. Diikuti fashion sebesar 30 persen, sisanya perhiasan dan pernik. Meski mendominasi, tetapi mereka masih saja mengaku kesulitan mendapatkan sertifikat halal.

“Artinya, potensi UMKM mamin kita sangat besar. Atas dasar itu, Kadin berupaya mendorong dan berjanji memfasilitasi mereka untuk mendapatkannya. Kadin Jatim juga akan menjalin kerjasama dengan sejumlah pihak yang berwenang agar proses itu lebih mudah, misalnya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kalau perlu, kami juga akan melakukan pendampingan dan pelatihan,” pungkas Adik yang saat ini menjadi calon kuat Ketua Umum Kadin Jatim periode 2019-2024. (kominfo/kj6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.