“Penahanan ini dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Malang mengungkap modus tersangka yang mengambil keuntungan dari keluarga warga yang tersandung kasus perjudian,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, Senin (16/12).
Menurut AKP Nur, tersangka menjanjikan kebebasan bagi enam warga yang terlibat kasus perjudian dengan syarat membayar sejumlah uang. “Tersangka M menyanggupi untuk membantu membebaskan para tersangka tanpa ada hukuman,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula pada 29 Oktober 2024, ketika Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggerebek praktik perjudian di lapangan Desa Sempol, Kecamatan Pagak. Dalam penggerebekan tersebut, tujuh orang berhasil diamankan, termasuk seorang bandar dan enam pemain. Proses hukum kemudian berjalan sesuai ketentuan, di mana bandar langsung ditahan sesuai Pasal 303 KUHP, sedangkan enam pemain lainnya tidak ditahan meskipun proses hukum tetap berlanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam situasi ini, tersangka M, yang menjabat sebagai kepala desa setempat, mendatangi keluarga enam pemain judi tersebut. Ia meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membebaskan para tersangka dari jeratan hukum.
“Kepala desa ini meminta uang dengan alasan untuk membantu menyelesaikan kasus yang dialami para tersangka,” ungkap AKP Nur.
Tersangka mematok nominal bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta, tergantung kemampuan masing-masing keluarga. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 74,7 juta dan seluruhnya disimpan di rumah pribadi tersangka.
AKP Nur menambahkan bahwa kasus perjudian yang melibatkan tujuh tersangka tersebut sudah selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan. “Semua tersangka perjudian sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal atas tindakannya adalah 4 tahun penjara.