Kabupaten Probolinggo Segera Luncurkan Layanan Pajak BPHTB Secara Elektronik

oleh -642 Dilihat
Sosialisasi dan rapat koordinasi layanan pajak BPHTB secara online di ruang pertemuan Paseban Sena Probolinggo.

KILASJATIM.COM, Probolinggo – Dalam waktu dekat, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo akan segera meluncurkan layanan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara elektronik. Program ini dilakukan sebagai upaya peningkatan profesionalisme pelayanan pajak daerah.

Sebagai persiapan peluncuran program tersebut, Rabu (11/3/2020) dilaksanakan sosialisasi dan rapat koordinasi layanan pajak BPHTB secara online di ruang pertemuan Paseban Sena Probolinggo.

Kegiatan ini diikuti oleh 98 orang peserta terdiri dari PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) dalam hal ini Camat dan operator serta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Kabupaten Probolinggo.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Priyo Siswoyo mengatakan dengan kegiatan ini diharapkan baik PPATS dan PPAT memahami dan mengetahui proses prosedur pelaksanaan kegiatan BPHTB secara online yang nantinya bisa dilaksanakan untuk melayani masyarakat yang melaksanakan proses perolehan BPHTB.

BACA JUGA: Bagian Organisasi Kabupaten Probolinggo Evaluasi Kinerja UPT 2020

“Hal ini penting untuk mempermudah proses layanan BPHTB yang semula butuh waktu dan biaya menjadi lebih efisien, mudah, transparan dan akuntabel. Nantinya layanan BPHTB berbasis online bisa diakses melalui aplikasi di website bphtb.probolinggokab.go.id,” katanya.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan simulasi entry data. Paling tidak dengan sosialisasi ini mereka bisa mencoba dan mempraktekkan langsung karena memang saat ini masih dalam tahap uji coba. Meskipun demikian, bagi yang ingin memanfaatkan layanan ini bisa langsung masuk ke website bphtb.probolinggokab.go.id.

“Inovasi ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan untuk memangkas birokrasi sehingga pelayanan bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Kecuali ada yang dipertanyakan, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi serta klarifikasi langsung ke lapangan. Pelayanan ini bersifat teknis yang mengubah dari kertas ke elektronik,” terangnya.

Baca Juga :  Melalui DBHCHT, Distan Gresik Kembangkan 18 Ha Tanaman Tembakau

Menurut Priyo, dalam website bphtb.probolinggokab.go.id masyarakat yang mempunyai Nomor Objek Pajak (NOP) bisa melakukan pengecekan tungakan dan denda Pajak. Pelayanan ini merupakan salah satu upaya bahwa ke depan semua layanan berbasis elektronik.

BACA JUGA: Refresh SAKIP Bagi Tim SAKIP Kabupaten Probolinggo

“Diharapkan layanan pemerintah ini bisa disampaikan kepada masyarakat melalui PPATS dan PPAT sehingga mampu memberikan pelayanan dengan lancar, efisien dan lebih cepat. Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan tunggakan dan denda melalui website resmi BPHTB,” harapnya.

Priyo menambahkan paling tidak peluncuran pelayanan ini mampu meningkatkan perolehan PAD (Pendapatan Asli Daerah). “Perolehan pajak BPHTB bisa berjalan dengan lancar dan ada kenaikan yang dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (hms/kj27)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.