Kabar Baik! Transaksi QRIS di Bawah Rp500 Ribu Tak Lagi Dikenakan PPN

oleh -2382 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Tarif baru ini akan diberlakukan untuk semua jenis transaksi, baik secara tunai maupun non-tunai.

Namun, PPN yang dikenakan kepada konsumen hanya terkait dengan barang atau jasa yang dibeli. Tidak ada tambahan PPN untuk transaksi menggunakan QRIS atau metode pembayaran non-tunai lainnya.

“PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” jelas Bank Indonesia (BI) melalui akun Instagram resmi @bank_indonesia, Minggu (29/12/2024).

Bank Indonesia juga mengingatkan bahwa MDR QRIS 0% telah diterapkan sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI). Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah).

“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS,” tambah BI.

Kementerian Keuangan: Dampak Kenaikan PPN Terbilang Rendah

Meski tarif PPN naik, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan dampaknya terhadap inflasi relatif kecil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa inflasi saat ini berada di angka rendah, yaitu 1,6%.

“Dampak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% adalah 0,2%. Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%,” kata Dwi dalam pernyataannya.

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak akan signifikan menurunkan daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Direktur Utama PT Japfa Comffed Indonesia Tbk, Handojo Santosa Tutup Usia

“Berkaca pada periode kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, dampak terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan,” ujarnya.

Tanggapan Pengusaha dan Bankir

Berbeda dengan pandangan pemerintah, sejumlah pengusaha dan bankir menilai kenaikan PPN dapat memengaruhi daya beli masyarakat.

Direktur Kepatuhan PT Bank Oke Indonesia Tbk., Efdinal Alamsyah, mengatakan bahwa kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa, sehingga dapat menekan daya beli masyarakat.

“Hal ini berpotensi mengurangi permintaan kredit konsumer, seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), atau pinjaman lainnya,” ungkap Efdinal.

Executive Vice President Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk., Welly Yandoko, juga menilai bahwa kenaikan PPN menjadi tantangan, khususnya bagi penjualan properti utama pada tahun 2025.

“Tantangan ini diperkirakan terjadi dari dua sisi. Di sisi developer, akan ada kenaikan harga properti karena bahan bangunan. Di sisi lain, kondisi ekonomi yang tidak pasti tentunya berdampak pada daya beli masyarakat,” jelasnya.

Kenaikan tarif PPN ini menjadi salah satu isu yang diprediksi akan memengaruhi berbagai sektor pada tahun mendatang. Pemerintah diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat meskipun tarif PPN meningkat. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.