KILASJATIM.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Beleid ini resmi diundangkan pada 7 Februari 2025 dengan beberapa perubahan penting.
Salah satu poin utama yang berubah adalah besaran iuran JKP. Dalam Pasal 11 PP 37/2021, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Namun, dalam aturan baru yang tertuang dalam PP 6/2025, besaran iuran diturunkan menjadi 0,36% dari upah sebulan.
Perubahan lain terdapat dalam Pasal 21 terkait manfaat uang tunai bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebelumnya, manfaat ini diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya. Namun, dalam PP 6/2025, manfaat uang tunai disesuaikan menjadi 60% dari upah untuk paling lama enam bulan.
PP 6/2025 juga menambahkan Pasal 39A yang mengatur tentang perusahaan yang pailit atau tutup. Ayat (1) menyebutkan bahwa jika sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki tunggakan iuran paling lama enam bulan, maka manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ayat (2) menegaskan bahwa meskipun manfaat JKP tetap diberikan, hal tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran serta denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.
PP 6/2025 juga mengubah ketentuan dalam Pasal 40 yang mengatur tentang kehilangan hak atas manfaat JKP. Pekerja atau buruh kehilangan hak atas manfaat ini apabila tidak mengajukan permohonan klaim dalam waktu enam bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja, telah memperoleh pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Dengan terbitnya PP 6/2025, pemerintah berharap aturan ini dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan program JKP di Indonesia. (den)