Jualan Pil Koplo di Warkop Depan Asrama Polisi, Seorang Pengangguran asal Gresik Ditangkap

oleh -632 Dilihat

KILASJATIM.COM, GRESIK: Seorang pria pengangguran ditangkap Reskrim Polsek Ujungpangkah, Gresik karena diketahui menjual dan mengedarkan puluhan obat keras (Pil Koplo) jenis LL yang dikemas dalam plastik di sebuah warkop depan Asrama Polisi.

Kapolsek Ujungpangkah, AKP Mutlakin mengatakan pelaku adalah Sauqi Ramadlan (24), asal Gresik.

Penangkapan itu menurutnya setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

”Anggota kami melakukan penggeledahan, tersangka benar mengedarkan obat keras jenis PIL logo LL,” katanya, Jumat (16/9/2022).

Selain tersangka, polisi menyita enam klip plastik yang setiap plastiknya berisi sembilan butir pil koplo jenis dobel LL, satu buah HP dan uang tunai senilai Rp 135.000 ribu.

Menurut tersangka, pil-pil koplo itu dijual ke para pemuda yang memesannya.

“Tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Gus Nur Ajukan Banding

No More Posts Available.

No more pages to load.