Jual Tanah Orang Lain Tanpa Ijin, Pria Kertosono Dijebloskan Penjara

oleh -304 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – ADW (65) warga Kertosono dibekuk anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dia, ditangkap telah menjual tanah milik orang lain tanpa ijin pemiliknya.

Tersangka menjual tanah milik orang lain di Jalan Tambak Pring Surabaya, tersebut sejak tahun 2017, bahkan objek tanah tersebut sudah berdiri ratusan bangunan rumah oleh para pembelinya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino menjelaskan, tersangka ini seolah-olah memiliki bukti otentik atas kepemilikan tanah tersebut dan akan di hak agunankan.

“Namun pada faktanya, saat pembeli atau korban sudah membayar lantas saat akan disertifikatkan, obyek tanah tersebut sudah ada yang memiliki,” ujar Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton

Sementara Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha mengatakan, tersangka ini terbilang sangat cerdik dalam menjalankan aksinya, hal itu terbukti bahwasanya dirinya sejak tahun 2017 sudah mulai menjual tanah milik orang lain hingga mampu meraup keuntungan puluhan miliar.

“Bahkan demi melancarkan aksinya, pelaku melibatkan Notaris agar transaksinya nampak sempurna. Tanah seluas 2200 m2 tersebut oleh tersangka di kavling-kavling, selanjutnya dijual oleh tersangka perkavling seharga 40 hingga 70 juta,” kata Giadi.

Akibat perbuatan tersangka,korban ( pemilik tanah) mengalami kerugian hampir 40 milyar.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa satu bendel akta jual beli dan petok D diamankan oleh petugas kepolisian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. kj5

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Seorang Pengedar Ditangkap di Rumah Kos, 10 Poket Sabu Disita

No More Posts Available.

No more pages to load.