JGU Tandatangani Kerjasama dengan Kejati Jatim

oleh -989 Dilihat
Penadatangan kerjasama anatara JGU dengan Kejati Jatim.

KILASJATIM.COM, Surabaya – PT Jatim Graha Utama (JGU) menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya, Selasa (25/2).

Direktur Utama PT JGU, Mirza Muttaqien mengatakan, penandatanganan ini guna mensukseskan program Gubernur Jatim dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019.

“Ujung dari pendampingan ini adalah mensukseskan program dari Bu Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, khususnya adalah Perpres 80/2019,” katanya.

Kerjasama ini, kata Mirza, akan memberikan semangat baru bagi PT JGU dalam menjalankan organisasi Perseroda sebagai sebuah Badan Usaha Milik Daerah Pemprov Jatim.

“Nah, dalam segala aktivitasnya tentu tidak lepas dari beberapa langkah dan upaya hukum serta beberapa tindakan hukum lainnya,” terangnya.

BACA JUGA: Negara Dirugikan Miliaran rupiah, Ditjen Pajak Serahkan Dua Tersangka Pidana ke Kejaksaan

Menurutnya, Kejati akan mendampingi, mulai dari proses pertimbangan hukum, maupun pendapat hukum, sehingga JGU lebih yakin dalam melangkah. “Ini dilakukan agar kita tidak melakukan perbuatan yang melawan maupun melanggar hukum,” papar Mirza.

Apakah ada banyak masalah yang dialami JGU sehingga menggandeng Kejati?, dikatakan Mirza, bukan adanya masalah, melainkan upaya preventif. “Kita ingin di dalam setiap langkah nantinya, mulai dari perumusan, perencanaan dan tindakan itu adalah yang tidak melawan dan melanggar hukum. Sehingga proses maupun hasil akhirnya adalah sesuatu yang betul-betul transparan dan akuntabel,” terangnya.

Diakui Mirza, kerjasama ini, baru kali pertama dilakukan. Dikarenakan sebelumnya JPG belum paham bahwa Kejati boleh dan dapat mendampingi mulai dari proses perencanaan.

“Dulu kita fikir kalau terjadi masalah saja, ternyata tidak. Proses dari awal, kami sangat membutuhkan pendampingan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dukung Koperasi Blitar, Tim TPID Kabupaten Blitar Jajaki Kerjasama dengan BUMD DKI Jakarta    

BACA JUGA: PT JGU Berjanji PPSL B3 Sudah Beroperasi Awal Tahun 2020

Pada kesempatan sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, Kuntadi mengatakan, MoU dengan PT JGU ini dalam rangka  pelayanan kejaksaan di bidang perdata. Fungsi jaksa disini sebagai pengacara negara untuk mengawal, memastikan dan menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum kedepan akan lebih sesuai dengan aturan.

“Jadi tidak ada keragu-raguan apakah risiko bisnis atau apakah itu sudah masuk ranah pidana. Ini area abu-abu beberapa pihak BUMN dan BUMD ragu-ragu. Kami melakukan kegiatan ini sudah masuk ranah korupsi atau masuk kategori risiko bisnis. Sementara sisi lain risiko bisnis itu antara keuntungan dengan kerugian itu kan satu mata uang. Nah, kehadiran kami untuk memastikan langkah-langkahnya tepat,” tandasnya. (kominfo/kj9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.