KILASJATIM.COM, Surabaya – Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, dituntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12/2024). Gus Muhdlor didakwa terlibat dalam kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta dan mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,4 miliar.
Sejumlah saksi yang dihadirkan sebelumnya, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, memberikan keterangan yang memperkuat dakwaan. Menurut jaksa, keterangan Gus Muhdlor di persidangan sering kali tidak konsisten dan bertentangan dengan fakta yang diungkap saksi.
“Banyak keterangan saksi yang menunjukkan keterlibatan terdakwa. Namun, keterangannya berubah-ubah dan tidak sesuai dengan bukti yang ada,” lanjut Jaksa Andri.
Sebelumnya, JPU KPK telah menghadirkan lebih dari 100 saksi, termasuk pegawai BPPD Sidoarjo, pegawai Pemkab Sidoarjo, dan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat. Berdasarkan fakta persidangan, pemotongan insentif ini diklaim sebagai bentuk sumbangan sosial atau “shodaqoh”.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2024 terhadap pegawai BPPD Sidoarjo. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, bersama 11 orang lainnya.
Pengembangan kasus ini juga menyeret Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, yang kemudian divonis 5 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara itu, Siska Wati dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar 10-30 persen dalam kurun waktu 2021-2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 8,544 miliar.
Peluang Pembelaan
Hakim Ni Putu Indrayani memberikan waktu kepada Gus Muhdlor dan tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya, Senin (16/12/2024).
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Gus Muhdlor, Mustofa, menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan jaksa. “Kami sangat berseberangan dengan jaksa penuntut umum. Kami akan mempersiapkan pembelaan dengan maksimal,” tegas Mustofa. (TAM)