Jaga Komisi Ojol di Level 20% untuk Keberlanjutan Ekosistem Digital dan UMKM

oleh -182 Dilihat

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi dan empat perwakilan aplikasi transportasi online, saat diskusi publik, di Aroem Resto & Cafe Jakarta, Senin (19/5/2025). (Dok.Dephub.go.id)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Transportasi online sudah menjadi ekosistem. Ekosistem dengan kebijakan yang berlaku didalamnya, tidak hanya berpengaruh bagi perusahaan dan driver ojek online (ojol), tapi juga pengguna layanan hingga jutaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bersama Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, perwakilan aplikasi transportasi online, dan awak media, di Aroem Resto & Cafe Jakarta, Senin (19/5/2025) lalu. Diskusi publik ini sekaligus bentuk responsif Menhub terkait tuntutan ojol untuk menurunkan potongan aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.

Dudy mengatakan sebenarnya bisa saja mengabulkan tuntutan ojol itu. Namun, dia ingin mendengar pendapat perusahaan aplikasi transportasi online terlebih dulu.

“Bisa enggak diturunin? Kalau saya tidak berpikir keseimbangan berkelanjutan, bisa saja. Enggak ada susahnya menandatangani (aturan yang menurunkan potongan menjadi) 10 persen. Tapi rasanya tidak arif bagi kami kalau kami tidak mendengar semuanya,”ujar Dudy.

Dalam diskusi tersebut, sebagian besar perusahaan aplikasi transportasi online menggunakan potongan 20 persen untuk operasional perusahaan dan pengembangan bisnis. Besaran potongan sudah sesuai dengan Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dudy menegaskan bahwa ekosistem yang ada sekarang ini harus dan perlu dijaga keseimbangannya.

“Bagaimana caranya supaya pengemudi tetap stay, customer tetap stay, kemudian jaringan ekosistemnya tetap berjalan dengan baik, ini sangat penting,”ungkap Dudy.

Namun Dudy tidak memastikan apakah akan mengabulkan atau menolak tuntutan ojol tersebut, yang jelas pihaknya tetap mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk para driver ojol.

Baca Juga :  Ribuan Driver Online Frontal Gelar Aksi Demo di Surabaya pada 24 Agustus, Ini Rute dan Tuntutannya

Komisi 20 persen ini merupakan pilar penting dalam menjaga keberlangsungan bisnis platform digital yang sudah menjadi ekosistem kompleks dan berpengaruh luas. Potongan tersebut membiayai infrastruktur teknologi, layanan pelanggan, pengembangan produk, serta program insentif yang menjaga keseimbangan antara pengemudi, pelanggan, dan UMKM. UMKM sendiri adalah tulang punggung ekonomi nasional dengan jumlah yang terus meningkat seiring kemajuan digitalisasi.

Sementara itu, dalam diskusi publik, aplikator layanan transportasi online, mulai PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GoTo), Grab Indonesia, Maxim Indonesia hingga InDrive mengaku tidak menerapkan komisi lebih dari 20 persen kepada mitra pengemudi (driver ojol).

Seperti disampaikan Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R. Munusamy. Tirza memaparkan Grab Indonesia selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20 persen. Komisi ini berlaku untuk tarif dasar perjalanan bukan tarif total keseluruhan. “Kami ingin menegaskan, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi yaitu 20 persen. Komisi 20 persen hanya berlaku tarif dasar perjalanan dan yang diatur adalah biaya dasar bukan keseluruhan,” kata Tirza.

Hal senada juga disampaikan Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, saat ini pemotongan komisi yang dilakukan Gojek sudah sesuai dengan aturan Kemenhub yaitu 15 persen + 5 persen. Di GoTo, pemotongan komisi 20 persen tersebut digunakan untuk promo pelanggan. Dan komposisi paling besar adalah diskon untuk pelanggan.

Catherine juga mengatakan jika tuntutan menurunkan komisi menjadi 10 persen akan berdampak pada pendapatan mitra. Hal tersebut merupakan efek dari kenaikan harga bagi penumpang sehingga jumlah penumpang akan lebih sedikit.

“Terkait potongan 20 persen ke 10 persen, pendapatan transaksi ke mitra naik tapi pengalinya berkurang. Yang kami takutkan pengali lebih anjlok dibandingkan dengan ketika potongan 20 persen. Jadi ini harus kita pikirkan secara menyeluruh agar tidak merugikan semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Produktifitas Pelaku UMKM, SIG Berikan Pelatihan Menjahit dan Beternak di Gresik dan Rembang

Keuangan platform digital seperti GoTo sendiri mencatat margin keuntungan operasional yang masih sangat tipis, sekitar 3-5 persen saja, akibat tingginya biaya investasi teknologi dan subsidi untuk menjaga daya saing. Hal ini menegaskan pentingnya komisi sekitar 20 persen agar platform dapat bertahan dan terus mengembangkan ekosistem layanan yang kompleks ini. Jika komisi turun drastis, keberlangsungan platform bisa terancam, bahkan aplikasi bisa berhenti beroperasi. (nov)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.