Jadi Kurir Narkoba, Oknum PNS di Sememi Benowo Dijebloskan Penjara

oleh -560 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – BY (49) warga Perumahan Oasis, Sememi Surabaya yang juga Seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) diringkus Satresnarkoba  Polrestabes Surabaya karena edarkan narkotika jenis sabu, Jumat (11/2/22) sekitar pukul 19.00 Wib.

BY PNS yang berdinas di kecamatan Romokalisari, ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

Pada saat ditangkap, dan dilakukan penggeledahan diamankan barang bukti berupa, 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat seluruhnya 53,3 gram.

Selain barang bukti 53,3 gram sabu, turut diamankan satu timbangan elektrik dan satu handphone merek iphone milik tersangka BY.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka ditangkap dirumahnya, pada Jumat 11 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 Wib.

“Pada saat dilakukan penggeledahan anggota kami berhasil mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat 53 3 gram,” papar Daniel, Selasa (15/2/2022).

Lebih lanjut Daniel mengatakan, dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya KH di (Lapas), pada Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 05.30 Wib sewaktu di Jl. Demak Surabaya sebanyak 50 gram.

“Peran tersangka tersebut, adalah sebagai perantara atau kurir, dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari tahun 2022 dengan maksud tujuan untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 500.000,” kata Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara

Keterangan foto: Tersangka BY Beserta BB Saat Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Warga Surabaya Ditangkap

No More Posts Available.

No more pages to load.