Jadi Budak Narkoba, Sopir Warga Dukuh Setro Surabaya Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

oleh -639 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA – peredaran narkotika di Surabaya seolah mata rantai yang takkan pernah putus.

Buktinya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang sopir yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu.

JC (42) yang beralamat di Setro Baru Utara Kel. Dukuh Setro Kec. Tambak Sari Surabaya itu ditangkap, setelah polisi melakukan pengembangan terhadap jaringannya.

“Saat penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka JC di rumahnya di Dukuh Setro dan kami amankan juga sejumlah barang bukti,” tandas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Jumat (11/2/2022).

Dari keterangan Tersangka JC bahwa awalnya dia mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket dari KM (DPO) pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekitar pukul 13.30 Wib di Dukuh Setro Surabaya dan untuk 1 (satu) poketnya sudah laku terjual.

“Tersangka JC mengaku sudah sebanyak 3 (tiga) kali menerima narkotika jenis sabu dari KM dengan maksud untuk dijualkan sejak bulan Januari 2021 dan terakhir Pada Hari Selasa tanggal 01 Februari 2022 sekitar pukul 13.30 Wib di Dukuh Setro Surabaya,” ulas Daniel.

“JC mengaku mendapatkan upah untuk menjualkan narkotika jenis sabu dari KM sebesar Rp.150.000,-” pungkas Daniel.

Dari penangkapan tersangka ini, diamankan barang bukti 1 (satu) poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,53 gram, 2 (dua) bendel klip plastik transparan, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah HP merek OPPO warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah).

Akibat perbuatannya, JC terancam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. kj6

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Satbrimob Polda Jatim Jamin Keamanan Umat Nasrani pada Jumat Agung

No More Posts Available.

No more pages to load.