KILASJATIM.COM, Jakarta – Tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dicabut izinnya setelah terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Kementerian Agama mencabut izin PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama dan PT As Syirbani Mandiri Wisata.
“Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas,” kata Arfi Hatim Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus di Jakarta, Jumat (29/11/2019), seperti dilansir Antara.
Dia mengatakan pencabutan itu terjadi karena berbagai sebab, diantaranya karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada non PPIU, tidak menyediakan tiket kepulangan dan tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.
BACA JUGA: Dugaan Penipuan Rp 4 Miliar, Bos Travel Umroh Surabaya Dilaporkan Polisi
M Ali Zakiyudin, Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, mengatakan Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU.
Empat PPIU, kata dia, terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan untuk jamaah dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jamaah umrah sesuai ketentuan serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan, yaitu, tidak boleh beroperasi paling lama dua tahun,” katanya.
BACA JUGA: Suharno Rela Jarang Pulang Berbuah Manis, Raih Hadiah Umroh Sobat Semen Gresik
Zaki mengatakan sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan dengan alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.
Noer Aliya Fitra (Nafit), Kasubdit Pengawasan Umrah mengatakan sejak awal 2019, Kemenag telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU.
Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Sebelumnya, dua PPIU yang dicabut izinnya adalah PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi Minang Pertiwi. (ant/ss/kj9)