Isu Relokasi, Dewan Himbau Pedagang Ikan Basah Pabean Tidak Usah Resah

oleh -538 Dilihat

Surabaya, kilasjatim.com: Akibat isu pedagang ikan basah Pabean akan direlokasi oleh PD.Pasar Surya membuat resah para pedagang. Keresahan tersebut membuat puluhan pedagang ikan basah Pabean mengadukan nasibnya ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, dengan melakulan hearing bersama pihak Pemkot Surabaya, Sabtu (02/03/2019).

Puluhan pedagang ikan basah yang menempati pelataran Pasar Pabean, sebelumnya memang mendengar kabar akan dipindahkan ke dalam pasar, namun hal tersebut sampai hari ini tidak terbukti.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anugerah Hariyadi mengatakan, para pedagang tetap berjualan seperti biasa, tidak perlu resah akan direlokasi oleh PD.Pasar Surya. Kabar bahwa PD.Pasar Surya memberi deadline bagi pedagang ikan basah boleh berdagang sampai tanggal 26 Maret 2019, setelah itu direlokasi itu hal yang membuat resah para pedagang.

“Dewan meminta kepada pedagang ikan basah tidak usah resah, karena tidak ada penggusuran, kami menjamin hal itu.” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Sabtu (02/03/2019).

Ia menjelaskan, pedagang ikan basah Pabean diminta tetap berjualan seperti biasa meski menempati pelataran Pasar Pabean, jadi tidak perlu gelisah akan dipindah kedalam oleh PD.Pasar Surya selaku pengelola pasar. Namun, kata Anugrah, pihak PD.Pasar Surya juga jangan sampai semena-mena jika ingin merelokasi para pedagang ikan basah Pabean.

Politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut menambahkan, soal relokasi memang bertujuan agar pelataran Pasar Pabean tidak dipakai untuk berjualan sehingga tidak menimbulkan kemacetan, untuk itu akan direlokasi ke dalam pasar.

Dari penjelasan Dirut Teknik PD.Pasar Surya, ujar Anugerah, saat ini sudah ada 6 pedagang dari total 23 pedaganga ikan basah yang direlokasi ke dalam Pasar Pabean, selebihnya masih menunggu lokasi yang tepat untuk dipindahkan. “Jadi tidak usah resah.” tegas Anugerah.

Baca Juga :  Setiajit : Pertambangan Berizin Bisa Ditutup Jika Melakukan Pelanggaran Hukum

Dirinya menambahkan, dewan memberi garansi agar pedagang ikan basah Pabean tetap berjualan sampai ada surat pemberitahuan dari PD.Pasar Surya kapan timing untuk merelokasi, jadi jangan khawatir seolah-olah tanggal 26 Maret batas akhir untuk berjualan.

“Wong kalau mau merelokasi pihak PD Pasar Surya akan konsultasi terlebih dahulu ke dewan, jadi sekali lagi tidak usah resah.” ungkapnya. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.