Ini Penjelasan Pemkab Bondowoso Soal Pemadaman PJU

oleh -634 Dilihat

KILASJATIM.COM, BONDOWOSO – Pemkab Bondowoso mengambil kebijakan mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU). Hal itu untuk mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) darurat.

Berdasarkan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) setempat, PJU dimatikan sebelum batas waktu kegiatan masyarakat atau dimatikan sekitar pukul 17.00 WIB sampai 03.00 WIB pagi.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Pj Sekretaris Bondowoso, Soekaryo mengatakan, kebijakan pemadaman PJU berdasarkan hasil rapat satgas Covid-19 tingakat kabupaten.

“Hal itu untuk menurunkan tingkat penyebaran Covid-19,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, tujuan mematikan lampu PJU agar tidak banyak masyarakat berkerumun dan tidak berlalu lalang, atau untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Meski dalam instruksi Mendagri nomor 15 Tahun 2021 tak disebutkan secara spesifik. Kebijakan ini kata dia, sudah berdasarkan hasil komunikasi dengan pusat.

“Meski tidak berbentuk instruksi langsung. Tapi berupa imbauan, agar ada perlakuan yang sama dengan kabupaten lain (dalam hal pemadaman PJU),” ungkapnya.

Sementara terkait potensi kejahatan akibat pemadaman itu sudah dikordinasikan dengan pihak keamanan untuk antisipasi.

“Baik dengan Satpol PP maupun dengan kepolisian Polres Bondowoso. Sudah didapatkan di tingkat Satgas kabupaten,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan PPKM Darurat untuk menurunkan Covid-19 di setiap kabupaten/kota ditinjau dari google atau satelit langsung.

Pertama dipantau melalui google map. Hal itu untuk melihat aktivitas pasar, toko, pabrik dan semacamnya.

“Apakah aktivitasnya masih seperti biasa, apa memang sudah menurun. Di pasar dan toko disuruh tutup awal dan aktivitas dicegah, agar angka penyebaran virus menurun,” paparnya.

Kedua kata Sekda, pemerintah pusat mementau dari google traffic. Hal itu untuk mengetahui kondisi lalulintas di setiap kabupaten/kota. Apakah menurun, tetap atau bahkan meningkat.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Data Ulang Jumlah RTLH Melalui Aplikasi Berbasis Android

“Makanya ada kebijakan berdasarkan SE Gubernur dan SE Bupati ASN hanya masuk 25 persen. Agar traffic di jalan menurun,” jelasnya.

Selanjutnya kabupaten/kota, lanjut dia, juga dipantau dari Satelit NASA, untuk memastikan aktivitas di malam hari.

“Apakah pencahayaan lampu sama seperti sebelumnya, atau tidak ada gerakan kegiatan masyarakat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.