Ini Lho Alasan Wali Kota Risma Lebih Memilih Berkantor di Posko Halaman Balai Kota

oleh -673 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Di tengah pandemi Covid-19, berbagi kebijakan pun diterapkan untuk mencegah penyebaran virus tersebut. Salah satunya adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menerapkan protokol kesehatan di kantor Balai Kota Surabaya. Selain menerapkan saling menjaga jarak dan wajib menggunakan masker, Wali Kota Risma juga lebih memilih berkantor di posko Halaman Balai Kota.

Wali Kota Risma mengatakan, sejak informasi Covid-19 masuk ke Surabaya, pihaknya langsung membangun posko darurat di Halaman Balai Kota Surabaya. Selain berfungsi untuk dapur umum, rupanya posko yang dibangun ini juga dimanfaatkan untuk dia bekerja dan berkoordinasi dengan jajarannya. Upaya preventif ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Balai Kota Surabaya.

“Kenapa waktu itu aku langsung bangun tenda di sini (Halaman Balai Kota), karena kalau pakai ruangan, lebih besar resikonya,” kata dia di Taman Surya Balai Kota Surabaya, Sabtu (11/04/2020).

Menurutnya, di dalam ruangan ber AC (air conditioning), resiko tertular virus tersebut akan lebih besar. Sebab, ia menilai, jika ada orang carrier Covid-19 dan kemudian masuk ruangan ber AC, bisa saja kemudian virus itu menyebar melalui alat pendingin tersebut.

“Kalau ada orang carrier (Covid-19) dia tersedot pakai AC, kemudian dia (AC) mengeluarkan, kan tidak tahu bisa kena semuanya,” jelasnya.

Karena itu, Wali Kota Risma lebih memilih bekerja maupun menggelar rapat bersama jajarannya di posko Halaman Balai Kota Surabaya. Dengan melakukan aktivitas di luar ruangan itu, maka resiko tertular virus tersebut akan lebih kecil. Apalagi di posko itu bisa langsung terkena paparan sinar matahari dan hembusan angin.

“Aku juga tidak tahu apakah virus itu bisa mati jika kena panas (matahari). Tapi, resiko di dalam ruangan itu pasti lebih besar. Jadi semua kita lakukan di sini (posko halaman balai kota),” pungkasnya. (kj5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Kuasa Hukum Petani: PT ASK Harus Buktikan Kepemilikan Tanah, Bukan Malah Main Pidana

No More Posts Available.

No more pages to load.