KILASJATIM.COM, Surabaya – Dokter gadungan lulusan SMA bernama Susanto, berhasil mengelabui rumah sakit milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) yang dikenal RS PHC Surabaya sejak tiga tahun lalu. Ia memalsukan berkas dan memanfaatkan pandemi covid-19, sehingga bisa lolos menjadi dokter di klinik milik PHC tersebut.
“Jadi, Susanto ini posisinya bukan bekerja di RS, tapi melayani pasien di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH),” kata Direktur Utama (Dirut) PT PHC, Sunardjo, Rabu (13/9/2023).
Sunardjo menceritakan kronologinya awal mula Susanto diterima bekerja sebagai dokter di klinik OHIH milik PT PHC pada Juni 2020. Saat itu, PT PHC sedang membutuhkan lowongan pekerjaan untuk dokter umum, dan semua prosedur perekrutan dilakukan secara online.
Susanto pun melamar sebagai dokter, dengan menyertakan berkas palsu seperti KTP, ijazah Surat Tanda Registrasi (STR) dokter atas nama Anggi Yuritno. Saat proses rekrutmen itu, kata dia, pihak PT PHC telah melalukan pengecekan di website Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), nama Anggi Yurikno pun muncul.
“Karena saat itu wawancara secara online, dokumen dikirim melalui PDF, kita juga melakukan ceking ke KKI benar ijazah dan STR atas nama ini, benar ada atas nama Anggi Yurikno,” ujarnya.
Selama dua tahun Susanto bekerja layaknya dokter profesional di klinik K3 PT Pelindo Husada Citra (PHC) di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu. Ia mendapat tugas melakukan pengecekan kondisi kesehatan pekerja di Pertamina.
Kata dia, Susanto selama ini dikenal sebagai dokter umum dengan status kontrak Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tidak tetap. Ia mendapat gaji Rp7,5 juta per bulan.
“Klinik-klinik tersebut (OHIH) tidak pernah melayani pasien di rumah sakit, jadi kita rekrut ini (Susanto) diposisikan di OHIH,” katanya.
Namun, akal bulus Susanto terbongkar ketika pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mulai terungkap terutama soal administrasi yang memakai berkas orang lain.
Pihak RS PHC pun melaporkan Susanto ke pihak berwajib. Kini Susanto tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Susanto terbukti telah memalsukan dokumen saat mendaftarkan diri sebagai dokter. Tentu kami dirugikan,” ujarnya. (bbs/fiq)