Ikut BPJS Jamsostek, Siapa Takut Manfaatnya Juga Dirasakan Keluarga

oleh -581 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah berbaik hati dengan memberikan berbagai fasilitas dan layanan bagi peserta BPJS Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Banyak manfaat selain terhadap peserta maupun bagi keluarga kabar baik tersebut seiring dengan turunnya peraturan terkait pemberian beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta, yang regulasinya sudah mulai berlaku sejak 22 April 2021.

Aturan mengenai Beasiswa BPJS Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan , manfaat beasiswa ini akan diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).

” Manfaat beasiswa ini akan diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta. Berikut penjelasan lengkap besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Anggoro.

Sebagaimana dirasakan
Sri Susianah (38th) yang bersyukur mendapatkan bea siswa untuk anak anaknya dari BPJS Jamsostek.

Sepeninggalan suaminya yang meninggal akibat serangan jantung pada tahun 2020, Sri merasakan limbung karena dia sama.sekali tidak punya penghasilan sedangkan tiga anaknya membutuhkan biaya untuk melanjutkan pendidikan.

“Terus terang saya tidak bisa berpikir dan sempat bingung dengan kelangsungan pendidikan dua anak saya, yang pertama masih duduk di bangku SMP dan SD yang terkecil ini masih balita,” ujar Sri .

Beruntung di tengah kebingungan itu, secercah harapan datang. Perwakilan dari kantor tempat almarhum suaminya bekerja datang dan memberitahu, ahli waris bisa mendapatkan pensiun dan beasiswa. Segera saja warga Ngaliyan Kota Semarang itu mengurus pengajuan beasiswa ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

“Alhamdulillah anak anak saya bisa melanjutkan sekolahnya. Saya sangat bersyukur adanya bantuan beasiswa dari BPJS Jamsostek,” ujarnya.

Sri menerima bantuan beasiswa senilai Rp2 juta untuk anaknya yang duduk di bangku SMP dan Rp1,5 juta untuk yang masih di bangku SD.

Selain pemberian bea siswa, pemerintah juga memperhatikan para peserta BPJS Jamsostek terlebih di saat pandemi dimana para pekerja merasakan dampaknya yang sangat berat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Baca Juga :  Diduga Terkait Pengadaan Barang, Bupati Sidoarjo Ditangkap KPK

Melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, pemerintah berusaha agar tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Jamsostek bisa mendapatkan manfaat yang semakin baik.

BPJS Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebanyak puluhan juta kali transaksi. Data teranyar hingga 14 Desember menunjukkan bahwa pada termin pertama penyaluran sudah menyentuh 12.262.371 pekerja, sementara di termin kedua mencapai 11.042.252 pekerja.

“Penyaluran BSU itu merupakan salah satu manfaat yang didapat para pekerja ketika sudah resmi terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Tidak menutup kemungkinan peserta bakal mendapat manfaat lain ketika pemerintah memiliki program sosial lainnya.Ini salah satu nilai tambah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Selain mendapat manfaat utama perlindungan atas kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun, ternyata ada nilai tambah lain saat pemerintah menyalurkan program-program sosial dan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan, dan saat ini kita sudah liat peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BSU,” ungkap Anggoro Eko Cahyo.

Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat presiden RI, Joko Widodo (Jokowi ) telah menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja selama pandemi Covid-19.

Dalam Inpres ini disebutkan seluruh pekerja mulai penerima upah, maupun bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelengara  Jamsostek.

  1. Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, beberapa perusahaan besar hingga kecil harus berjuang keras untuk mempertahankan bisnis agar tetap hidup disaat Pandemi Covid-19 melanda. Perusahaan besar yang memiliki ribuan tenaga kerja  (karyawan) lebih memilih pengurangan bahkan Pemutusahan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan. Sementara perusahaan tingkat kecil lebih memilih menutup usahanya akibat pembatasan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jatim Deny Yusyulian mengatakan, pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi ini untuk menyelamatkan permasalahan ketenagakerjaan dengan mengeluarkan program kartu pra kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji rendah yakni dibawah lima juta rupiah selama pandemi.

Baca Juga :  BSI Bantu 2 Unit Ventilator untuk Satgas Covid-19 Banyuwangi

“Semua program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan oleh peserta apalagi pada masa pandemi Covid-19. Untuk itu  seluruh pekerja harus terlindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh negara lewat  Undang-Undang Nomer 40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Bahwa, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya Indonesia sejahtera, adil dan makmur,” jelas Deny beberapa hari lalu di Surabaya.

Hingga saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan Jatim masih belum seluruhnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana dilansir Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim jumlah pekerja di wilayah Jatim saat ini sudah mencapai 14,7 juta orang mulai dari informal hingga non formal pada semua sektor.

‘Dari jumlah itu, pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Jatim sudah saat ini hanya mampu mencapai 25,40 persen saja.Masih belum mencapai 50 persen yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Jatim. Artinya, ini menjadi tantangan baru bagi kami. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan edukasi sendiri tanpa dukungan dari stakeholder dan instansi terkait dalam mengedukasi perlindungan bagi tenaga kerja,” urainya.

Upaya untuk menarik minat pekerja agar masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan berbagai hal. Termasuk dengan meningkatkan pelayanan serta menunjang kinerja BPJS Ketenagakerjaan dimasa pandemi pihaknya salah satunya dengan menciptakan layanan berbasis digital bagi peserta yaitu, aplikasi Jamsostek Mobie atau disebut JMO.

“Aplikasi JMO ini sangat mudah dan aman bagi peserta maupun calon peserta BPJS Ketenagakerjaan.Peserta tidak perlu lagi pergi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cukup lewat smartphone sudah diatasi dengan baik,” pungkas Dany.

Aplikasi JMO memiliki fitur lengkap  semua informasi program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari, JHT, JKK, JKM, JPK dan terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),Pendaftaran, Cek saldo, Klaim, Pelacakan dan layanan lainnya.(kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.