Hari Terakhir Tes CAT CPNS Diikuti 47 Peserta Disabilitas

oleh -789 Dilihat
Hari terakhir tes seleksi kompetensi dasar menggunakan sistem CAT diikuti 47 peserta khusus dari disabilitas.

KILASJATIM.COM, Surabaya –  Hari ini, Rabu (26/2) menjadi hari terakhir tes seleksi kompetensi dasar menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test). Kali ini tes CAT diikuti 47 peserta khusus dari disabilitas.

Adapun peserta disabilitas itu untuk tuna netra sebanyak 10 orang, tuna rungu empat orang, dan tuna daksa sebanyak 33 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 45 orang pelamar melamar pada jabatan Guru SLB dan sebanyak dua orang melamar di jabatan pelaksana.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Nurkholis menjelaskan, bahwa untuk memudahkan para peserta, ia menugaskan pendampingan khusus bagi peserta disabilitas.

Pendampingan itu dilakukan oleh BKD bekerja sama dengan Kanreg II BKN Surabaya. Bentuk pendampingan ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan para peserta dapat mengerti pertanyaan yang ada di dalam tes. Namun juga tentang peraturan selama berada di ruang ujian dan tata cara menggunakan aplikasi CAT BKN.

BACA JUGA: Hasil Tes CPNS Akan Jadi Data Peningkatan IPM

Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2020 pelaksanaan SKD bagi CPNS disabilitas menggunakan aplikasi CAT yang menambahkan fitur voice bagi para peserta disabel tuna netra (memiliki keterbatasan penglihatan). Untuk dapat menggunakannya, panitia menyediakan alat bantu dengar berupa headphone bagi peserta.

Tahun lalu, pendamping harus membacakan pertanyaan tersebut satu per satu secara langsung. Mekanisme aplikasi CAT yang terus dikembangkan ini memudahkan bagi penyandang disabilitas melakukan pembacaan soal dan memilih jawaban.

Buktinya, 32 dari 47 peserta dinyatakan lolos passing grade. Salah satunya bahkan berhasil meraih nilai 402. Peserta ini adalah Dyah Agustinie, melamar pada jabatan Guru Bahasa Inggris, ia mendapatkan nilai 402 dengan rincian TWK 100, TIU 155, dan TKP 147.

Baca Juga :  Siap-siap, Pemkot Malang Buka Seleksi Penerimaan CPNS pada Mei 2024

Sesuai dengan Permenpan 24 tahun 2019, passing grade untuk penyandang disabilitas yang melamar di formasi disabilitas (bukan formasi umum) memang berbeda. Untuk formasi umum, passing grade yang harus dilalui adalah TWK 65, TIU 80, dan TKP 126.

BACA JUGA: Sekda Ponorogo Buka Seleksi Tes CPNSD    

Sedangkan untuk formasi disabilitas tidak diatur batas nilai di TWK dan TKP. Mereka hanya perlu memperoleh TIU minimal 70 dengan nilai total SKD 260. (kominfo/kj6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.