KILASJATIM.COM, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan menggelar rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 mulai hari ini, Minggu (8/12). Rekapitulasi tersebut dilaksanakan di Hotel DoubleTree by Hilton, Jalan Tunjungan, Surabaya. Seluruh hasil rekapitulasi suara dari 38 kabupaten/kota telah tiba di lokasi.
Choirul Umam, Komisioner KPU Jawa Timur, menyatakan bahwa dalam rekapitulasi ini, masing-masing KPU kabupaten/kota akan membacakan hasil pemilu secara berurutan. Data yang akan dibacakan mencakup penggunaan hak pilih, jumlah surat suara, hak pilih penyandang disabilitas, serta perolehan suara untuk masing-masing pasangan calon.
“Semuanya akan dilakukan sesuai prosedur yang tercantum dalam formulir D hasil dari tiap daerah,” jelas Choirul.
Proses rekapitulasi dijadwalkan berlangsung selama satu hari penuh. Hasil rekapitulasi suara akan ditetapkan tepat pada pukul 00.00 WIB, Senin (9/12). Choirul menegaskan bahwa penetapan ini bukan merupakan penetapan pasangan calon terpilih, melainkan penetapan rekapitulasi suara resmi.
Setelah hasil rekapitulasi diumumkan, KPU Jawa Timur memberikan waktu tiga hari untuk melihat apakah ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan tiga hari kerja setelahnya.
“Apabila ada sengketa, kita menunggu putusan MK. Namun jika tidak ada, MK akan memberi pemberitahuan kepada KPU RI, yang kemudian diteruskan ke kami di tingkat provinsi. Setelah itu, kami menetapkan pasangan calon terpilih,” tambah Choirul.
Rekapitulasi ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Choirul menyebut rapat akan dihadiri oleh pasangan calon, tim kampanye, Bawaslu, pemantau pemilu, dan pewarta. Meskipun kapasitas ruang rapat terbatas, KPU Jawa Timur memastikan transparansi dengan menyiarkan proses rekapitulasi secara live streaming agar dapat diakses oleh masyarakat.
KPU Jawa Timur berharap tahapan rekapitulasi ini berjalan lancar dan sesuai jadwal. Choirul menegaskan bahwa berita acara rekapitulasi akan menjadi dasar keputusan penetapan hasil pemilihan, sehingga seluruh proses harus dilakukan dengan teliti dan profesional.
Pilkada serentak 2024 di Jawa Timur menjadi sorotan publik mengingat jumlah pemilih di provinsi ini sangat besar. Dengan proses yang transparan, KPU Jawa Timur mengimbau semua pihak, termasuk pasangan calon dan masyarakat, untuk menghormati hasil pemilu yang diumumkan.
Choirul juga mengingatkan agar pasangan calon dan pendukungnya menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi. “Kami mengutamakan profesionalisme dalam seluruh tahapan, dan semoga hasil pemilihan ini dapat diterima dengan baik oleh semua pihak,” tutup Choirul. (bud)