Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Jakarta – Menjelang bulan Ramadhan, harga sejumlah bahan pokok, termasuk Minyakkita, masih tercatat tinggi. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Nasim Khan, mendesak pemerintah untuk segera menurunkan harga Minyakkita di pasaran yang sudah hampir delapan bulan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga rata-rata nasional Minyakkita pada pekan ketiga Januari 2025 mencapai Rp 17.502 per liter. Menurut Nasim, harga yang terus meningkat ini akan sangat membebani masyarakat, terlebih menjelang bulan Ramadhan yang biasanya diikuti dengan peningkatan kebutuhan pangan.
“Kebutuhan saat bulan Ramadhan biasanya mengalami peningkatan. Kalau harga Minyakkita yang menjadi salah satu kebutuhan mengalami peningkatan, ini tentunya akan membebankan masyarakat. Jadi ini harus segera ditangani,” kata Nasim Khan, Sabtu (25/1/2025).
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 23 Januari 2024, harga rata-rata nasional Minyakkita tercatat Rp 17.400 per liter. Kenaikan harga Minyakkita ini tercatat sudah terjadi sejak Juni 2024 dengan kenaikan sebesar 7,41 persen.
Nasim menilai bahwa kenaikan harga ini tidak hanya terjadi di daerah-daerah yang sulit dijangkau, tetapi juga di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. “Jangankan di kawasan Indonesia, kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pun mengalami kenaikan harga Minyakkita,” ujar Nasim.
Selama melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur saat reses, Nasim meninjau pasar-pasar dan berdialog langsung dengan penjual Minyakkita di toko kelontong serta dengan pembeli. “Mereka mengeluh karena harga Minyakkita masih tinggi. Bahkan saya pernah lihat harga Minyakkita mencapai Rp 19 ribu per liter,” tambahnya.
Nasim menegaskan bahwa harga Minyakkita seharusnya mengikuti acuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur batas eceran minyak goreng dan tata kelola minyak goreng rakyat. Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan inspeksi harga Minyakkita mulai dari tingkat distributor hingga toko-toko kelontong.
“Pemerintah harus duduk bersama untuk membahas mengapa harga Minyakkita ini masih tinggi. Pekan depan, Komisi VI akan memanggil Kementerian Perdagangan dan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengetahui apa permasalahannya. Apakah karena proses distribusi, sistem regulasi, atau faktor lainnya? Saya harap ini bisa dibahas dengan jelas dan ada solusinya. Kasihan masyarakat,” tutup Nasim. (den)