Gunung Raung Muntahkan Abu Vulkanik, Warga Tak Boleh Mendekat di Radius 3 KM

oleh -771 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso – Pada Selasa 24 Desember 2024 pukul 09:30 WIB terjadi erupsi dengan tinggi kolom erupsi sekitar 2.000 m di atas puncak ata ± 5.332 m di atas permukaan laut.

Kolom erupsi berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah timur. Erupsi ini terekam di seismogram dengan
amplitudo maksimum 32 mm dan durasi ± 4 menit 42 detik.

Pengamatan visual terhadap kolom erupsi selanjutnya tidak dapat dilakukan dengan baik karena bagian puncak dan tubuh
gunungapi tertutup kabut.

Erupsi susulan terjadi sebanyak tiga kali pada pukul 10.25, 10.31, dan 10.35 WIB, namun kolom erupsi tidak teramati karena tertutup kabut.

Erupsi terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 13-23 mm, dan durasi 1 menit 54 detik sampai dengan 3 menit 25 detik.

Kejadian erupsi Gunung Raung adalah hal yang wajar, mengingat tingkat aktivitas Gunung Raung saat ini adalah Level II (Waspada) dengan aktivitas fluktuatif dan potensi terjadi erupsi sewaktu-waktu.

Sebagai langkah antisipatif atas kejadian erupsi Gunung Raung, pada 17 Desember 2024 telah diterbitkan siaran pers terkait peningkatan aktivitas kegempaan Gunubg Raung.

Produk erupsi Gunung Raung saat ini sebarannya terbatas di sekitar kawah/puncak terutama untuk lontaran batu (pijar) kecuali hujan abu vulkanik yang bisa turun di daerah-daerah tertentu sesuai dengan arah dan kecepatan angin.

Dengan demikian saat ini belum terjadi perubahan ancaman bahaya di Gunung Raung, dan tingkat aktivitas dinilai masih relevan pada Level II (Waspada). Warga dilarang mendekat di radius 3 kilometer.

Sehubungan dengan aktivitas erupsi Gunung Raung, masyarakat agar mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.

Baca Juga :  Wabup Bondowoso Launching Aplikasi Simpenpin Sehat di Desa Penambangan

Masyarakat tidak terpancing oleh berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggungjawab mengenai
aktivitas Gunung Raung.

 

Masyarakat harus mengikuti arahan dari instansi yang berwenang yakni Badan Geologi yang akan terus melakukan koordinasi dengan BNPB, BMKG, K/L, Pemda, dan instansi terkait
lainnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.