Gubernur Khofifah Bebaskan Biaya Sewa Penghuni Rusunawa Pemprov Jatim, Imbau Pemkab/Pemkot Ikuti Buat Kebijakan Serupa

oleh -506 Dilihat
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa .

KILASJATIM.COM, Surabaya – Guna menanggulangi dampak sosial ekonomi akibat pandemi Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan membebaskan biaya sewa hunian rusun yang dimiliki Pemprov Jawa Timur. Pembebasan biaya sewa rusun Pemprov Jatim ini berlaku mulai bulan ini hingga Juni mendatang.

Rusun yang dibebaskan biaya sewanya adalah rusunawa yang dimiliki Pemprov Jatim, yaitu Rusunawa Gunungsari, Rusunawa SIER, Rusunawa Jemundo dan Rusunawa Sumurwelut. Kepada  772 penghuni unit di empat rusun tersebut digratiskan biaya sewa bulan April, Mei, dan Juni.

“Kita mengkoordinasikan beberapa hal di Rumpun Dampak Sosial Ekonomi Covid-19. Salah satunya adalah terkait hunian rusunawa. Ada empat rusunawa yang ada dalam koordinasi kami, kami putuskan dalam tiga bulan ini mereka akan dibebaskan dari biaya sewa untuk bulan April, Mei, dan Juni,” jelas Gubernur Khofifah dalam konferensi pers, Kamis (2/4).

Dengan adanya pembebasan biaya sewa rusun yang diberikan oleh Pemprov Jawa Timur, pihaknya berharap agar masyarakat bisa teringankan beban ekonominya dan bisa dialihkan untuk mencukupi kebutuhan gizi keluarga di tengah wabah Covid-19.

BACA JUGA: Gubernur Khofifah Ingatkan Pemudik yang Telanjur Tiba untuk Lapor Perangkat Setempat  

Berdasarkan hitungan dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur, dengan membebaskan biaya sewa di empat rusun tersebut, Pemprov Jatim memberikan subsidi sebesar Rp 600.090.000.

“Dengan berbagai stimulus yang diberikan oleh pemerintah pusat, yang juga diikuti stimulus dari Pemprov, termasuk salah satunya membebaskan biaya sewa tiga bulan bagi penghuni rusun, maka kami mengimbau Pemkab maupun Pemkot yang memiliki rusunawa juga ikut meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19 ini,” imbau Gubernur Khofifah.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Sampaikan Prihatin dan Permintaan Maaf

Berdasarkan data Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jatim, rincian pembebasan sewa rusun tersebut terdiri dari pembebasan sewa 248 unit di Rusunawa Gunungsari dengan total nilai yang dibebaskan sekitar Rp 189.120.000, kemudian untuk Rusunawa SIER sebanyak 60 unit senilai sekitar Rp 46.140.000, lalu Rusunawa Jemundo sebanyak 57 unit dengan total nilai sekitar Rp 43.980.000, serta Rusunawa Sumurwelut sebanyak 407 unit dengan nilai sewa yang dibebaskan sekitar Rp 320.850.000.

Per petang hari ini perkembangan kasus covid-19 di Jawa Timur untuk yang positif ada sebanyak 103 orang, untuk Pasien Dalam Pengawasan ada sebanyak  686 orang, dan untuk Orang Dalam Pemantauan ada sebanyak 8.395 orang. (kj1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.