,

Gapero Sebut Pemerintah Dzalim Naikkan Cukai Rokok 23 Persen

oleh -1269 Dilihat

 

Sulami Bahar, Ketua Gapero Surabaya,

KILASJATIM.COM, Surabaya –
Kenaikan Cukai rokok sebesar 23 persen yang bakal diterapkan pemerintah Indonesia di tahun 2020 ini dinilai oleh Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya sebagai kedzaliman dan kesewenang wenangan.

Sulami Bahar, Ketua Gapero Surabaya, mengatakan rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok senilai 35 persen di tahun 2020 sangat memberatkan dan berdampak banyak industri rokok gulung tikar.

“Selama ini, pemerintah menaikkan cukai rata-ratanya sekitar 10 persen. Tapi mengapa tahun 2020 menaikkan rata-rata cukai 23 persen dan HJE 35 persen yang sangat eksesif. Tentu akan menyebabkan dampak negatif untuk industri,” kata Sulami Bahar
di sela acara Rembug Nasional yang dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Wagub Jatim Emil Dardak di Garden Palace Hotel Kamis(5/12/2019)

Industri Hulu Tembakau (IHT) merupakan industri yang strategis, memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan Negara sebesar 10% dan APBN atau sebesar Rp 200 Triliun dalam bentuk cukai, Pajak Rokok daerah, dan PPN. IHT juga menyerap 7,1 juta jiwa yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri yang terkait.

“Pertanyaannya, kalau mau mematikan industri ini apakah orang akan berhenti merokok, apa sudah ada penggantinya? Apakah benar jika pabrik rokok dalam negeri tidak beroperasi maka kesehatan masyarakat dan polusi udara Iebih baik secara signifikan?,” ujar Sulami dengan nada tanya .

Gapero meminta secara tegas agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan itu karena akan membuat perusahaan rokok gulung tikar dan akan banyak kasus PHK massal di Indonesia. Gapero sendiri
memiliki anggota dari berbagai perusahaan rokok  Golongan I, Golongan II/menengah dan Golongan III atau kecil dengan jumlah pabrik sekitar 454 unit.

Baca Juga :  Wali Kota Eri Siap Dampingi Bonek Saksikan Laga Tunda PSIS Semarang VS Persebaya Surabaya

Lebih lanjut, Sulami menyebutkan, saat ini, kondisi usaha IHT (Industri Hasil Tembaku) masih mengalami tren negatif. Dalam tiga tahun terakhir, turun rata-rata sekitar 1 sampai 3 persen (data AC Nielsen).

“Sementara produksi semester I tahun 2019 turun 8,6 persen (yoy),” jelas Sulami.

Dengan naiknya cukai dan HJE itu, diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15 persen di tahun 2020.
Akibatnya, terganggunya ekosistem pasar rokok, penyerapan tembakau dan cengkeh akan menurun sampai 30 persen dan rasionalisasi karyawan di pabrik.

“Juga akan lebih maraknya rokok illegal yang dalam dua tahun ini sudah menurun,” jelas Sulami.

Rokok illegal menurun selain karena gencarnya penindakan juga dikarenakan kebijakan cukai dan HJE yang moderat beberapa tahun terakhir.

Sulami menyebutkan, Gapero kecewa karena rencana kenaikan besaran cukai dan HJE yang sangat tinggi tersebut tidak pernah dikomunikasikan dengan pabrikan

“Ini akan membuat ekosistem pasar rokok terganggu. Belum lagi penyerapan tembakau dan cengkeh akan menurun sampai 30%. Kalau terus naik begini pabrik banyak yang tutup dan akan terjadi rasionalisasi karyawan di pabrik. Harga rokok akan makin mahal dan akan banyak masyarakat yang lari pada rokok ilegal,” tegas Sulami.

 

Ditambahkan Bunda panggilan akrab wanita berhijab ini, target penerimaan cukai dalam RAPBN 2020, naik sebesar 9,5 persen atau sekitar Rp 173 triliun. Sedangkan usulan Gapero maksimal sebesar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Gapero merupakan asosiasi yang mewakili pabrikan kretek, yang merupakan produk khas Indonesia (heritage). Anggotanya semua jenis yang meliputi Golongan I, Golongan II/menengah dan Golongan III/kecil dengan jumlah pabrik sekitar 454 unit. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.