Frontal Jatim Perjuangkan Bansos untuk Driver Online dan Laporkan Aplikator yang Tak Patuh KP 667 Tahun 2022

oleh -766 Dilihat

KILASJATIM.COM, SURABAYA: Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jawa Timur melaporkan perihal pelanggaran yang masih dilakukan oleh aplikator yang melanggar perihal potongan biaya aplikasi sebesar 20 persen, bahkan ada yang mencapai 30 persen.

Padahal seperti tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022, potongan biaya aplikasi maksimal 15 persen.

“Tadi kami sudah melaporkan temuan di lapangan perihal pelanggaran yang dilakukan aplikator pada Dishub Jatim dan ditemui Pak Agung selaku Kasi Angkutan Jalan,” kata Ketua Presidium Frontal Jawa Timur, Tito Achmad, Senin (12/9/2022).

Tidak sekadar melaporkan, lanjut Tito, tapi Frontal juga meminta sangsi tegas pada aplikator yang masih melanggar perihal biaya potongan aplikasi yang tidak sesuai dengan KP 667 Tahun 2022 yakni maksimal sebesar 15 persen.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam, Frontal Jatim juga menyerahkan draft untuk penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim yang nantinya akan mengatur perihal transportasi online di Jawa Timur.

“Ini sesuai dengan hasil tuntutan dari aksi demo yang digelar Frontal Jatim Level 5 pada 24 Agustus 2022 lalu di depan Grahadi,. Harapan kami, pergub ini segera dibahas dan disahkan sehingga perihal tarif dan hak-hak driver online di Jawa Timur bisa dilindungi,” ujarnya.

Tidak hanya Pergub Jatim perihal pengaturan transportasi online, tapi Frontal Jatim juga akan memperjuangkan bantuan sosial (bansos) untuk driver online akibat dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Humas Frontal Jatim, Daniel Lukas Rorong menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan driver online, baik itu untuk ojek online (ojol) maupun taksi online.

Baca Juga :  Hindari Kemacetan, 20 Juli Ribuan Driver Online Jatim Demo di Surabaya. Ini Rute dan Tuntutannya

Ditambahkan Daniel, Frontal Jatim sudah membuka hotline di nomer WhatsApp 085921638132 untuk pengaduan. Serta sudah menyebarkan link yang bisa diisi oleh seluruh driver online yang ada di Jawa Timur. Link yang dimaksud adalah https://forms.gle/RKpoFByQhSSBTXSu8.

 

“Intinya, ini bersifat pengajuan dana akan kami perjuangkan datanya rekan-rekan driver online untuk mendapatkan bansos dari pemerintah akibat dampak dari kenaikan BBM bersubsidi,” tegasnya.

Menurut Daniel, yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi haruslah tepat sasaran. Dan pengemudi ojek online (ojol) serta taksi online seharusnya berhak mendapatkan BBM bersubsidi seperti Pertalite untuk mobilitas sehari-hari dalam bekerja.

“Karena mereka (ojol dan taksi online) masuk dalam kategori kendaraan yang dianggap digunakan oleh masyarakat. Jadi, harus diberikan subsidi,” ungkapnya.

Daniel berharap agar nantinya ke depan, pemerintah bisa membuat kebijakan tersendiri buat para pengemudi ojol dan taksi online.

“Bagi yang belum terdaftar dalam aplikasi MyPertamina, bisa memakai cara seperti menunjukkan aplikasi ojol dan taksi online yang dimiliki. Dengan syarat, harus sesuai dengan plat nomor polisi (nopol) dan jenis kendaraannya seperti yang tertera dalam aplikasi,” papar Daniel yang juga Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur. kj3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.