Fraksi PKS Setujui Raperda Transformasi PD Pasar Surya Menjadi Perseroda, Beri Catatan Kritis soal Tata Kelola

oleh -504 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya menyepakati Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pasar Surya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasar Surya pada Rabu (19/11/2025). Fraksi PKS menyatakan menerima pengesahan raperda tersebut, namun memberikan sejumlah catatan krusial terkait tata kelola dan arah bisnis perseroda ke depan.

Juru Bicara Fraksi PKS, Aning Rahmawati, menegaskan bahwa penyesuaian penuh terhadap hasil fasilitasi gubernur serta kepatuhan terhadap seluruh regulasi kewenangan daerah menjadi hal yang wajib dipenuhi. Salah satunya termasuk mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris.

“PKS meminta agar pembentukan Perseroda Pasar Surya dijalankan dengan menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik: transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran,” ujar Aning dalam rapat paripurna.

Aning menilai perubahan status Pasar Surya menjadi perseroda otomatis mengubah orientasi badan usaha. Ia menekankan perlunya peningkatan profesionalisme serta kemampuan perusahaan dalam menciptakan profit melalui model bisnis yang strategis.

Menurutnya, rencana bisnis lima tahunan menjadi instrumen penting agar perseroda mampu mengelola 64 pasar tradisional aktif sekaligus menghidupkan kembali 20 pasar yang saat ini tidak beroperasi.

“Keberadaan perseroda di sektor pasar tradisional harus tetap mendukung stabilitas harga kebutuhan pokok, menjaga ketahanan pangan, sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan asli daerah,” lanjutnya.

Selain itu, PKS juga menyinggung soal penyertaan modal. Fraksi menuntut Pemkot Surabaya segera merinci bentuk penyertaan modal—baik uang maupun aset dan bangunan—yang nantinya dialihkan kepada Perseroda Pasar Surya. Penjelasan yang detail dinilai akan mempercepat revitalisasi dan pengembangan pasar pada berbagai lokasi.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai ini dihadiri 34 anggota dewan, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, sejumlah kepala OPD, pimpinan BUMD, serta awak media. Menariknya, hampir seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir secara singkat tanpa membacakan penuh naskah, sementara Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang memaparkan pandangan dengan lebih lengkap. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Dewan Minta Walikota Tindak Tegas PNS Yang Sering Bolos

No More Posts Available.

No more pages to load.