FAK Gelar Aksi Tolak RUU HIP Tandatangani Petisi dan Aksi Bakar Bendera Komunis

oleh -751 Dilihat

 

Front Anti Komunis Jatim tandatangani.oetisi Tolak RUU HIP dan aksi bakar bendera komunis berganbar palu arit di halaman Gedung Museum NU Jl Gayungsari Timur Junat (12/96/2020)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Warga masyarakat yang tergabung dalam Front Anti Komunis (FAK) Jawa Timur gelar aksi petisi pernyataan sikap menolak keras rumusan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Gerakan deklarasi yang disuarakan di halaman Gedung Museum NU Jl Gayungsari Timur pada Jumat (12/96/2020) ini diwarnai dengan aksi.pembakaran bendera komunis berlambang palu arit.

Dalam sambutannya, Choirul Anam selaku pendiri FAK menilai lima butir Pancasila yang sudah dirumuskan telah final dan lebih tinggi daripada aturan dan perundang-undangan yang ada sehingga tidak perlu untuk diutak-atik.

“Pancasila itu kaidah pokok bernegara, kesepakatan itu tidak bisa di down grade  menjadi norma hukum positif menjadi UU, itu menyalahi teori pendirian negara ketika men-down grade Pancasila menjadi norma UU,” kata Cak Anam, sapaan akrab Choirul Anam, Jumat (12/6/2020).

Deklarasi ini juga dihadiri Sekjen Gabungan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim, M. Yunus, KH Ahmad Zahro, Daniel M Rosyid, dan tokoh agama lainnya.

Dalam sambutannya Cak Anam juga mengkritisi dimana dalam RUU HIP itu disebutkan bahwa Pancasila jika diperas menjadi gotong royong.

“Padahal sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa itu justru yang menjiwai semua sila,” urai Cak Anam yang melihat keanehan dalam penyusunan RUU HIP yang tidak memuat dasar hukum TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/MarxismeLenisme.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran Terbuka di Jatim Turun 0,48 Persen, Gubernur Khofifah: Bukti Upaya Pemulihan Ekonomi Berjalan Efektif

“Itu kan Tap ideologi, harusnya merujuk ke situ biar ada cantolannya. Tapi kenapa yang dirujuk justru dasar hukum lain yang tidak ada kaitannya langsung. Seperti TAP Sumber Daya Alam (TAP MPR No IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam). Saya rasa ini rekayasa dan ada kecendrungan norma dasar ini bisa diubah menjadi norma kapitalis dan liberalis,” tegas Cak Anam.

Ke depannya, melalui FAK, pihaknya akan membuat petisi setelah membentuk jaringan FAK se Jawa Timur untuk menolak pembahasan RUU HIP tersebut.

“Kami juga mengapresiasi PKS. Dari 9 fraksi di DPR hanya PKS yang menolak. Bukan kita membuat-buat tapi ini faktanya, hanya PKS yang konsisten memperjuangkan Ideologi Pancasila,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, dibacakan juga kesepakatan bersama yang salah satu isinya adalah Menolak secara utuh RUU Haluan Ideologi Pancasila karena akan memberikan ruang dan peluang bagi munculnya ideologi lain selain Pancasila khususnya bagi ideologi komunis. (kj2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.