Dugaan Kuat Keterlibatan Rakmin Alias Rasmin dalam kasus Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan

oleh -466 Dilihat

Ilustrasi penganiayaan (Ist)

 

KILASJATIM.COM, Sampang – Kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap Mahrus, warga Dusun Kolla, Kel. Batoporo Timur, Kec. Kedungdung, Kab. Sampang, menyisakan tanda tanya besar. Dalam kasus ini, Rahman ditetapkan sebagai tersangka, namun keterlibatan Rakmin alias Rasmin yang disebut-sebut oleh korban justru masih belum jelas.

Berdasarkan laporan dan kesaksian korban, Rasmin terlibat dalam aksi penganiayaan dan percobaan pembunuhan tersebut. Namun, hingga saat ini, penyidik baru sebatas memeriksa Rasmin sebagai saksi. Menurut keterangan Bripka Nasrun Wijaya Santoso, penyidik yang menangani kasus ini, Rasmin telah dimintai keterangan pada Sabtu, 28 September 2024.

Kemudian, awak media mengonfirmasi perkembangan ini kepada pihak keluarga korban dan tim hukum yang diketuai oleh R. Mustofa. Ia menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang seolah-olah mengabaikan kesaksian korban sebagai alat bukti.

“Kesaksian korban adalah bagian dari alat bukti yang sah, seperti diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kasus ini sudah terang benderang dengan adanya pengakuan korban. Seharusnya ini sudah cukup untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya. Senin, (30/9/2024).

Menurut Mustofa, sapaan akrabnya, penyidik seharusnya mengambil langkah cepat dan melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap keterlibatan Rasmin.

“Dalam ilmu kepolisian ada istilah ‘Bad Cop dan Good Cop’, taktik psikologis yang biasa digunakan selama interogasi untuk mengekstraksi informasi. Jika penyidik paham dan menerapkan taktik ini dengan benar, saya rasa Rasmin akan mengaku juga karena korban yakin ia terlibat,” papar Doktor lulusan Taiwan tersebut.

Ia juga menekankan bahwa, timnya akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegak hukum untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Belajar dari Kasus Penganiayaan Dini, 6 Langkah Ini Bisa Kamu Lakukan Saat Dapat Kekerasan dari Pasangan

“Kami akan menggunakan segala cara yang sesuai hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. Apakah kesaksian korban yang merupakan alat bukti sah kini diabaikan begitu saja? Ataukah ada faktor lain yang menyebabkan pihak kepolisian ragu mengambil tindakan tegas terhadap dugaan keterlibatan Rasmin?,” tutup Mustofa. (ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.