KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan penangguhan kegiatan Out Door Learning (ODL) di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif menyusul dua tragedi memilukan yang menimpa peserta didik dalam kegiatan ODL baru-baru ini. SE bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 tersebut diterbitkan pada 3 Februari 2025 dan berlaku untuk seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, mulai dari jenjang PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal di Sidoarjo.
Dalam surat edaran tersebut, Plt Bupati Subandi menegaskan bahwa kegiatan ODL seperti studi lapangan, perkemahan, tinggal bersama masyarakat, karya wisata, magang, belajar di alam terbuka, hingga acara perpisahan sekolah hanya diperbolehkan di dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo. Semua rencana ODL di luar daerah wajib ditangguhkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Selain itu, sekolah yang ingin mengadakan ODL di dalam wilayah Sidoarjo wajib mengajukan proposal paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan. Proposal tersebut harus dilengkapi dengan surat permohonan dan dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.
Kebijakan ini tidak lepas dari dua tragedi yang terjadi dalam kurun waktu singkat. Pada akhir Januari 2025, empat siswa SMPN 7 Mojokerto tewas dalam kegiatan ODL di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta. Salah satu korban adalah siswa asal Kecamatan Krian, Sidoarjo. Tak lama setelahnya, pada 1 Februari 2025, kecelakaan bus di Tol Pandaan–Malang merenggut nyawa seorang siswi SMAN 1 Porong. Dua insiden ini mendorong Plt Bupati Subandi untuk mengambil langkah tegas guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami ingin memastikan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak-anak. Kami tidak ingin ada korban lagi,” tegas Subandi. Ia juga mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik. SE ini akan tetap berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikan. “Kami meminta semua sekolah untuk mematuhi aturan ini. Keselamatan siswa adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tambahnya.
Dengan adanya SE ini, diharapkan kegiatan ODL tetap dapat menjadi pengalaman belajar yang menyenangkan tanpa mengorbankan keselamatan siswa. Plt Bupati Subandi berharap, langkah ini dapat meminimalisir risiko dan memberikan rasa aman bagi orang tua serta pihak sekolah. (TAM)