KILASJATIM.COM, Surabaya: Menjelang akhir masa bakti, Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Kota Surabaya terus memacu kinerjanya dengan menuntaskan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang butuhkan untuk kemajuan kota Surabaya.
Rapat paripurna yang dihadiri seluruh pimpinan DPRD Kota Surabaya, yakni Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono dan Wakil Ketua Laila Mufidah, AH Thony dan Reni Astuti, beserta para anggota DPRD. Tak lupa, hadir juga OPD – OPD Kota Surabaya. Dan akhirnya menghasilkan sejumlah keputusan yang disetujui oleh antara wakil rakyat dengan Wali Kota Eri Cahyadi.
Sejumlah Raperda yang telah disepakati itu, diantaranya perubahan susunan organisasi perangkat kerja daerah yaitu dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRINDA) Kota Surabaya.
Selanjutnya, disepakati Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Pemukiman.
Ketua Panitia Khusus, Juliana Eva Wati atau Jeje mengatakan, DPRD meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk segera dibentuk BRIN di Kota Surabaya dan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD.
Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengungkapkan, menjelang berakhirnya masa bakti DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, pihaknya terus berkomitmen untuk mengefektifkan kinerja agar mencapai hasil optimal dalam mendorong pertumbuhan kota Surabaya di berbagai sektor.
Oleh karena itu, dalam Rapat Paripurna kali ini DPRD berupaya menuntaskannya. Selain kedua raperda tersebut, para legislator juga menyepakati penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2023.
“Tahapan berikutnya akan dilakukan proses pembahasan perubahan APBD tahun 2024. Mudah-mudahan berjalan lancar dan tuntas, sebelum masa bakti kami berakhir,” kata Cak Awi, panggilan akrab Adi Sutarwijono seusai Paripuran, Kamis, 4/7/2024.
Selain itu, juga ada kesepakatan penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2045 yang memuat kajian tiap detail langkah dan arah pembangunan Surabaya untuk 20 tahun kedepan.
Sedangkan RPJPD itu sendiri, menjadi dasar penetapan Perda RPJMD Kota Surabaya selama lima tahunan.
Menurut penjelasannya, RPJPD Kota Surabaya tahun 2024-2045 mengacu pada RPJPD Jawa Timur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Penyusunan secara berjenjang, saling terkait dan sinergis tersebut untuk mencapai misi bersama Indonesia Emas tahun 2045.
Visi RPJPD Kota Surabaya 2024-2045 adalah Surabaya Kota Dunia yang Maju, Humanis dan Berkelanjutan. RPJPD 2024-2045 tersebut menjadi panduan untuk pelaksanaan pembangunan di semua sektor di Kota Surabaya, yang berlangsung bertahap dan berkelanjutan.
“Kita berharap agar pelaksanaan Pilkada Kota Surabaya, 27 Nopember 2024, justru menjadi momentum untuk memperkuat agenda-agenda pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.
Ekonomi Kota Surabaya pun terus tumbuh positif pasca pandemi. Pembangunan terus digenjot di berbagai sektor dan kawasan. Dalam dokumen RPJPD, Pendapatan Asli Daerah (APBD) Kota Surabaya di tahun 2045 diproyeksikan akan mencapai Rp 21 triliun.
Sementara itu, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih atas komitmen dan kinerja DPRD Kota Surabaya untuk mendorong percepatan pembangunan kota demi pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan di Kota Pahlawan.
“Saya sampaikan terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkomitmen dan memacu kinerja untuk pembangunan Kota Surabaya,” pungkas Eri Cahyadi.(ADV/Den)