DPRD Surabaya Dorong Sosialisasi Akta Lahir untuk Anak dari Pernikahan Tak Terdaftar

oleh -525 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menyuarakan keprihatinan terkait banyaknya anak di Surabaya yang belum memiliki akta lahir akibat pernikahan orang tua yang tidak terdaftar. Menurutnya, hal ini berdampak langsung pada hak-hak anak, terutama dalam memperoleh pengakuan identitas serta akses ke layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Yona menjelaskan bahwa akta lahir merupakan dokumen vital bagi setiap anak karena menjadi dasar pengakuan hukum yang memastikan hak-hak mereka dalam kehidupan bermasyarakat. “Banyak anak dari pernikahan tidak terdaftar yang belum memiliki akta lahir. Ini berpotensi membatasi hak-hak mereka, salah satunya dalam memperoleh pendidikan,” ujar Yona saat berbicara di kantor DPRD Surabaya, Senin (21/10/2024).

Sebagai langkah solutif, Yona mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya agar lebih aktif dalam menyosialisasikan pentingnya pembuatan akta lahir, terutama bagi anak-anak hasil pernikahan yang tidak terdaftar. Sosialisasi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak yang setara tanpa diskriminasi, terlepas dari status perkawinan orang tuanya.

“Kami mendorong Dispendukcapil untuk lebih gencar menyosialisasikan pentingnya akta lahir. Anak memiliki hak yang sama, tanpa memandang status perkawinan orang tua,” tegas Yona yang juga merupakan politisi dari Partai Gerindra. Ia menekankan bahwa anak-anak dari pernikahan tak terdaftar harus diberi kesempatan yang sama dalam mendapatkan kehidupan yang layak, termasuk pendidikan optimal di Surabaya.

Meski Pemerintah Kota Surabaya telah meluncurkan program “Aksi Seribu Akta Lahir” sebagai langkah percepatan pembuatan akta lahir bagi anak-anak dari pernikahan tidak terdaftar, masih ada tantangan besar yang dihadapi. Salah satu kendala utama adalah kurangnya informasi di masyarakat dan minimnya sosialisasi terkait pentingnya pembuatan akta lahir. Program ini bertujuan untuk memberikan akses yang setara bagi seluruh anak di Surabaya agar tidak ada lagi diskriminasi berdasarkan status hukum orang tua.

Baca Juga :  DPRD Dorong Pemkot Surabaya Lakukan Mapping Aset Untuk Kesejahteraan Warga

Yona menambahkan bahwa masalah ini sensitif karena berkaitan dengan aspek psikologis dan nilai sosial yang masih dianggap tabu oleh sebagian masyarakat. Banyak keluarga yang ragu atau enggan mendaftarkan anaknya karena status pernikahan yang tidak terdaftar, sehingga anak-anak mereka tidak memiliki akta lahir. Namun, Yona menegaskan pentingnya mengesampingkan stigma sosial demi masa depan anak-anak tersebut. “Anak itu tidak berdosa, mereka memiliki hak yang sama untuk hidup dengan martabat dan keadilan,” pungkasnya.

Selain menjadi dokumen identitas resmi, akta lahir memiliki peran penting dalam menentukan masa depan anak. Anak yang tidak memiliki akta lahir berisiko tidak mendapatkan akses pendidikan yang memadai dan kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan. Yona menilai bahwa pemerintah, melalui Dispendukcapil, harus lebih proaktif dalam memastikan setiap anak, tanpa terkecuali, memperoleh haknya.

Data Pemkot Surabaya mencatat, pada tahun 2023, lebih dari 2.000 anak di Surabaya belum memiliki akta lahir akibat status pernikahan orang tuanya yang tidak terdaftar. Hal ini menjadi salah satu tantangan besar yang harus segera diatasi demi kesejahteraan anak-anak di masa mendatang.

Dengan adanya program “Aksi Seribu Akta Lahir”, Pemkot Surabaya berharap dapat memberikan solusi yang konkret bagi anak-anak yang belum memiliki akta lahir, serta mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran.

Dispendukcapil diharapkan mempercepat proses penerbitan akta lahir dan menghilangkan stigma yang selama ini melekat di masyarakat. Yona mengingatkan, pentingnya memastikan bahwa tidak ada lagi anak-anak yang terpinggirkan karena persoalan administrasi semacam ini.

Sosialisasi yang masif dari pemerintah menjadi kunci dalam mengatasi permasalahan ini. Menurut Yona, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya akta lahir sebagai bukti legalitas dan hak dasar bagi setiap anak. Upaya ini tidak hanya bermanfaat bagi kepentingan administratif, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan dan masa depan anak-anak.

Baca Juga :  Ikut Demo RUU Pilkada 2024, Reza Rahadian Minta Presiden Jokowi Nyatakan Sikap

“Kami berharap Pemkot Surabaya dapat terus meningkatkan program ini agar semua anak, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan hidup yang lebih baik,” tutup Yona.

Tantangan penerbitan akta lahir bagi anak-anak hasil pernikahan tidak terdaftar di Surabaya masih menjadi isu serius. Dengan adanya dorongan dari DPRD Surabaya dan program “Aksi Seribu Akta Lahir” dari Pemkot, diharapkan akan ada perbaikan signifikan dalam meningkatkan hak-hak anak. (SAH)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.