DPRD Surabaya Bahas Pemindahtanganan Aset PD Pasar Surya dalam Rapat Perdana Pansus

oleh -259 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya: DPRD Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat perdana untuk membahas rencana penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset tanah Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya. Rapat ini diadakan oleh Komisi A DPRD Surabaya, yang fokus pada urusan hukum dan pemerintahan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Pdt. Rio Pattiselanno, bersama Ketua Pansus, Yona Bagus Widiatmoko. Hadir pula Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, dan perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya, termasuk Bagian Hukum, Kerjasama, dan Bagian Perekonomian.

Dalam rapat tersebut, Agus Priyo memohon persetujuan untuk pengalihan tujuh titik pasar yang telah berubah fungsi. Di antaranya adalah: Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling dan Pasar Ambengan Batu

Enam pasar telah menjadi jalan umum, sementara Pasar Ambengan Batu berubah menjadi gedung serbaguna. Agus berharap pengelolaan pasar ini dapat dikembalikan ke Pemkot Surabaya.

Namun, Pdt. Rio menegaskan bahwa Pansus belum dapat menyetujui permohonan tersebut karena data yang diajukan PD Pasar Surya belum lengkap. Keterangan luas tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih kosong, sehingga keputusan tidak bisa diambil.

“Data luasan dari BPN kosong. Kami butuh ukuran yang jelas agar bisa membuat keputusan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam Perda No. 1 Tahun 1999, data terkait aset ini memang tidak tercatat dengan baik, sehingga dibutuhkan kajian hukum lebih lanjut.

Pansus berencana mengundang Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melengkapi data yang diperlukan. Dinas PU akan memberikan informasi terkait luasan lahan agar dapat menjadi dasar pengambilan keputusan.

Pdt. Rio juga mengingatkan agar tata kelola pelepasan aset dilakukan dengan hati-hati. Ia menyesalkan pembangunan gedung serbaguna dan pembukaan jalan umum yang dilakukan sebelum ada persetujuan resmi, karena berpotensi menciptakan budaya buruk dalam pengelolaan aset daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Eri Cahyadi Keluarkan Surat Edaran Ramadan Tanpa Sampah

Sebagai bagian dari langkah transparan, Pansus akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti camat dan lurah. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan keputusan yang akuntabel dan menghindari preseden buruk dalam tata kelola aset pemerintah daerah.

Dengan melengkapi data dan mendalami kajian, diharapkan pembahasan dapat dilanjutkan pada rapat berikutnya dengan hasil yang lebih jelas dan mendukung kepentingan masyarakat Surabaya. (den/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.