DPRD Ponorogo Dukung Penuh Raperda Kabupaten Layak Anak  

oleh -1362 Dilihat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Layak Anak di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Senin (20/1/2020).

KILASJATIM.COM, Ponorogo – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menyatakan dukungan penuh dan apresiasi usulan Bupati Ponorogo untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA). Mereka memiliki pandangan yang sama terkait anak di Ponorogo, yaitu sebagai aset bangsa yang perlu dilindungi dan diberikan haknya dengan baik.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Kabupaten Layak Anak di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Senin (20/1/2020). Meski demikian sejumlah catatan dan usulan mewarnai pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Ponorogo tersebut.

Suasana penyampaian pandangan umum fraksi atas Nota Bupati Ponorogo untuk Raperda Kabupaten Layak Anak di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Senin (20/1/2020).

Di antaranya seperti yang disampaikan Anggota DPRD Ponorogo, Cipto Prayito dari Fraksi Amanat Persatuan. Fraksi ini ingin agar dalam raperda yang merujuk juga ke UU nomor 23 tahun 2002 ini ada ketentuan yang bisa melindungi dan mencegah anak-anak Ponorogo dari tindak kriminalitas dan pembodohan.

BACA JUGA: Awali 2020, DPRD Ponorogo Sahkah Tiga Perda Sekaligus

Sedangkan Ribut Riyanto yang menjadi juru bicara Fraksi Keadilan Sejahtera menyoroti beberapa hal. Salah satunya adalah perlindungan anak-anak Ponorogo dari bahaya penyalahgunaan media sosial dan bahaya dunia malam. “Saya harap ini diatur tersendiri pada saat pembahasan nanti,” ucapnya.

Sementara itu dari Fraksi PDI Perjuangan yang juru bicaranya adalah Teguh Prayitno catatan terhadap Raperda KLA Ponorogo lebih dipertajam pada perlunya pengaturan kewajiban anak.

“Untuk hak anak sudah jelas dijamin oleh raperda ini. Maka kami berkehendak agar kewajiban anak juga diatur,” ungkapnya.

Baca Juga :  Young Buddhist Association Indonesia Gelar Vesak Festival, Wali Kota Eri: Ini Semakin Menguatkan Surabaya Kota Toleransi

Juru bicara fraksi salah satu fraksi di DPRD Ponorogo saat menyerahkan dokumen pandangan umum fraksinya atas Nota Bupati Ponorogo untuk Raperda Kabupaten Layak Anak di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Ponorogo, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA: Single Digit Capaian Penurunan Angka Kemiskinan Kabupaten Ponorogo

Kewajiban tersebut adalah menghormati orang tua, wali, guru dan orang yang lebih tua; mencintai keluarga; mencintai tanah air, bangsa dan negara; melaksanakan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya; melaksanakan wajib belajar sesuai jenjangnya; mandiri dan kreatif; melaksanakan etika dan norma yang baik, serta; turut menjaga ketertiban umum dan lingkungan.

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni menyambut positif usulan dan catatan dari fraksi-fraksi DPRD Ponorogo tersebut. Tentu saja akan ada pembahasan lebih lanjut terkait berbagai masukan ini.

“Kita apresiasi juga apresiasi dari DPRD (Ponorogo) terhadap usulan raperda ini. Saya berharap Raperda KLA ini akan memberikan perlindungan bagi anak-anak kita di masa mendatang,” ujarnya. (kominfo/kj26)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.