Divonis Satu Tahun Enam Bulan, Gus Nur Ajukan Banding

oleh -1028 Dilihat
Sidang dengan agenda pembacaan putusan Gus Nur. (Ist)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Divonis penjara satu tahun enam bulan, Sugi Nur Rahadja alias Gus Nur terdakwa kasus pencemaran nama baik mengajukan banding. Hal itu disampaikan dalam sidang  putusan yang digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 24 Oktober 2019.

Gus Nur dinyatakan melanggar pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendistribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan. Dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Slamet ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, seperti dilansir suarasurabaya.net, Kamis 24 Oktober 2019.

Sidang pembacaan putusan kasus Gus Nur ini dimulai sekitar 09.30 WIB. Lebih cepat 30 menit dari yang dijadwalkan yaitu pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Hakim Slamet Riyadi. Dalam persidangan, Jihad Arkanudin anggota Majelis Hakim membacakan penolakan atas semua pledoi yang disampaikan pihak Gus Nur.

BACA JUGA: Sidang Monopoli Harga Gas, PGN Tidak Terbukti Langgar Pasal 17 UU Anti Monopoli

Gus Nur menghadiri persidangan tersebut memakai baju putih dengan peci hitam. Massa pendukung Gus Nur dan massa pendukung pemenjaraan Gus Nur yang masuk ke ruang sidang juga dipisahkan di sisi kanan dan sisi kiri.

Majelis hakim membacakan beberapa hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa.

“Memberatkan, karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta tidak merasa menyesal perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu karena terdakwa mengakui perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga,” jelas Jihad Arkanudin anggota Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum  (JPU) akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Baca Juga :  Polri Terbitkan Aturan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia
Puluhan massa melakukan sujud syukur atas sidang putusan Gus Nur. (Ist)

Sementara puluhan massa pendukung Gus Nur melakukan sujud syukur di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya jalan Arjuna. Mereka serentak bersujud untuk mensyukuri hasil persidangan yang dianggapnya cukup baik karena Gus Nur saat ini tidak ditahan. Sebab, vonis yang disampaikan majelis hakim hari ini belum bisa dieksekusi menunggu banding yang masih akan dilakukan pihak Gus Nur.

“Vonis satu tahun enam bulan itu, Gus Nur (saat ini, red) masih bisa berkegiatan di luar. Tidak masuk penjara. Banyak hal yang kita syukuri, acara ini tadi berjalan lancar. Pihak keamanan memberikan kemudahan untuk kita,” kata Zaidin Hidayat Korlap Aksi, Kamis 24 Oktober 2019.

Meski begitu, mereka juga berharap, hasil banding yang akan dilakukan pihak Gus Nur bisa berujung pada vonis bebas. Sebab, mereka meyakini Gus Nur tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan pelapor.

Sebelumnya, sejak pukul 08.00 WIB, massa aksi ini sudah memadati sisi utara gedung PN Surabaya. Mereka melafalkan salawat nabi dan juga sesekali berorasi menuntut agar Gus Nur divonis bebas. (*/ss/kj1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.