KILASJATOM.COM, Bondowoso – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) memberikan kabar baik bagi pasangan suami istri dengan status perkawinan pada Kartu Keluarga (KK) terdata perkawinan belum tercatat.
Pasangan tersebut kini dapat mengajukan permohonan penerbitan dokumen Akta Kelahiran anak ayah dan Ibu dengan tambahan Frasa.
Sebelumnya, pasangan suami-istri dengan status perkawinan pada Kartu Keluarga (KK) terdata perkawinan belum tercatat sering mengalami kesulitan dalam mengajukan permohonan penerbitan dokumen akta Kelahiran anak dari ayah dan Ibu.
Untuk Kabupaten Bondowoso, sesuai dengan petunjuk Bupati Bondowoso pasca dilakukan pencermatan terhadap Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 serta audiensi dengan Dirjen Binmas Islam Kementrian Agama Republik Indonesia, Dispendukcapil akan menjadi fasilitator untuk membantu pasangan suami-istri tersebut dalam penerbitan dokumen akte kelahiran anak ayah dan Ibu dengan tambahan Frasa.
“Kami di Dispenduk akan menjadi fasilitator dalam hal penerbitan dokumen Akta kelahiran anak, ” tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Agung Tri Handoko, Kamis (24/4/2025).
Disamping itu, merujuk Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Akta Kelahiran anak ayah dan Ibu dengan Tambahan Frasa: diberikan kepada anak-anak yang orang tuanya belum mencatatkan perkawinan mereka, namun status hubungan mereka di Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan keduanya sebagai suami-istri.
Dengan Solusi tersebut, Dispendukcapil telah menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi Masyarakat di Kabupaten Bondowoso.
“Artinya dari Dispenduk sendiri memberikan kemudahan dalam hal kepengurusan akta kelahiran anak, ” pungkasnya.









