Dispendik Probolinggo Sosialisasikan Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi  

oleh -691 Dilihat
(Dispendik Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pentingnya pendidikan anti korupsi.

KILASJATIM.COM, Probolinggo – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi pentingnya pendidikan anti korupsi di Auditorium Madakaripura Kantor Bupati Probolinggo, 12-13 Desember 2019.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Dewi Korina diikuti oleh 841 orang yang terbagi dalam dua gelombang. Para peserta ini terdiri dari Kepala SD negeri/swasta sebanyak 626 orang dan Kepala SMP negeri/swasta sebanyak 215 orang.

Selama kegiatan, para Kepala SD negeri/swasta dan Kepala SMP negeri/swasta ini mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari Polres Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Probolinggo.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan PNS/Non PNS dan mendorong PNS/Non PNS untuk dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dispendik Kabupaten Probolinggo, Sunalis.

BACA JUGA: Jalan Tol Probolinggo-Lumajang Akan Segera Terealisasi  

Sementara Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memperingati Hari Anti Korupsi serta menindaklanjuti dari kerja sama dengan KPK Unit Pencegahan untuk menyusun sebuah regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Tentang Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan.

“Kami ingin para kepala sekolah ini mendapatkan materi dari Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terkait dengan identifikasi kerawanan. Jadi ini merupakan pengendalian internal untuk mengetahui kerawanannya dimana,” katanya.

Melalui kegiatan pengendalian internal ini jelas Dewi, maka pihaknya bisa melakukan pendekatan dan diingatkan sejak dini. Sehingga ini lebih kepada upaya-upaya pencegahan. “Misalnya bagaimana penyaluran PIP (Program Indonesia Pintar), PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), tata kelola BOS (Bantuan Operasional Sekolah), DAK (Dana Alokasi Khusus) serta tabungan siswa,” terangnya.

Baca Juga :  KPK dan Pemkab Banyuwangi Sosialisasikan Kepatuhan Bayar Pajak

Karena sudah masuk dalam potensi kerawanan tegas Dewi, maka kepala sekolah harus melakukan antisipasi. Paling tidak nantinya ada penguatan yang diberikan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo.

BACA JUGA: DKPP Probolinggo Evaluasi Program DBHCHT 2019

“Kalau dari Kejaksaaan Negeri Kabupaten Probolinggo ada semacam pendampingan kegiatan proyek fisik melalui TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah). Jika dari Polres Probolinggo ada tim pencegahan pungli (pungutan liar). Jadi ini mengingatkan kembali kepada para kepala sekolah,” tegasnya.

Dewi berpesan agar kepala sekolah yang menjadi bagian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo harus benar-benar bisa melaksanakan sebagai zona integritas agar nantinya meningkat menjadi wilayah bebas korupsi dalam rangka mensukseskan visi misi Bupati Probolinggo, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Probolinggo berakhlak mulia. Termasuk visi misi Presiden RI yakni menciptakan SDM Unggul dan Indonesia Maju.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, maka harus mendapatkan dukungan dan komitmen dari semua mulai dari kepala sekolah, guru dan Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Semuanya harus bisa menjadi contoh. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini yang merupakan tahap awal nantinya ada pelatihan, dapat menjadi pintu masuk untuk mewujudkan SDM unggul dan Indonesia maju. Terlebih pendidikan anti korupsi ini nantinya akan masuk dalam kurikulum pembelajaran di satuan pendidikan,” pungkasnya. (hms/kj22)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.