Dishub Kota Malang Tertibkan Parkir Tak Berizin

oleh -880 Dilihat
Operasi gabungan penertiban parkir di kawasan Jl. Veteran.

KILASJATIM.COM, Malang – Sejumlah tempat keramaian seperti di area perguruan tinggi, mal dan pasar di kota Malang kerap dijadikan tempat parkir liar atau tak berizin. Keluhan masyarakat pun mengemuka terutama melalui media sosial karena membuat tidak nyaman dan menjadi salah satu penyebab kemacetan arus lalu lintas.

Menyikapi beberapa hal tersebut, Dinas Perhubungan Kota Malang bersama jajaran TNI-Polri dan Satpol PP Kota Malang, Rabu (11/03/2020) menggelar operasi gabungan. Di sejumlah tempat seperti di sekitaran Jl. Veteran, Jl. MT Haryono dan Jl. Gajayana menjadi sasaran opsgab. Petugas memberikan sanksi dan melakukan penertiban dengan menggembesi ban sepeda motor dan memanggil juru parkir agar menaati aturan.

Kepala Bidang Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Malang, Musthaqim Jaya, AP, MM mengatakan bahwa parkir tidak boleh di badan jalan dan di trotoar karena akan mengganggu kenyamanan masyarakat. “Selain itu, juga akan memicu kemacetan arus lalu lintas, terutama di area yang padat lalu lintas,” ucapnya.

Dari operasi gabungan ini, tak hanya ditemukan pelanggaran tempat parkir tapi juga disinyalir ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan memicu adanya parkir liar serta tak berizin. Pihak Dinas Perhubungan pun akan mengusut tuntas dan akan memberi sanksi jika hal tersebut terbukti.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Malang Kenalkan Fitur Antrean Berbasis Online

“Tindakan tersebut akan merugikan banyak pihak, karena sebelum digelarnya operasi ini pun pihak Dishub sudah sering melakukan sosialisasi hingga tindak pidana ringan bagi juru parkir yang terbukti melakukan parkir liar. Jadi saat ini kami ambil tindakan tegas,” urai Musthaqim.

Untuk menekan maraknya parkir liar ini, Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Seperti dengan meminta karcis yang resmi dikeluarkan oleh Pemkot Malang saat memarkir kendaraannya dimanapun.

Baca Juga :  Dinas Kominfo Gelar Sosialiasi dan Bimtek e-Pokir bagi Anggota DPRD Kota Malang

Jika sampai ada karcis abal-abal, terang Musthaqim, maka akan merugikan pemerintah daerah  dan pemilik sepeda motor, karena apabila sampai kendaraannya hilang, susah untuk dimintai pertanggungan jawab untuk menggantinya. (hms/kj15)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.