Dipicu PHK Sepihak, Ratusan Buruh HSI Sidoarjo Turun Jalan

oleh -937 Dilihat
Ratusan karyawan PT Hair Star Indonesia (HSI), melakukan turun ke jalan di depan perusahaan di Jalan Raya Sedati 37 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Rabu (1/4/2020). (Ist)

KILASJATIM.COM, Sidoarjo – Ratusan karyawan PT Hair Star Indonesia (HSI), melakukan turun ke jalan di depan perusahaan di Jalan Raya Sedati 37 Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Rabu (1/4/2020). Aksi turun jalan yang dilakukan oleh sebanyak 329 karyawan ini menghadang akses masuk perusahaan. Aksi ini dipicu kebijakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak.

Para karyawan yang tidak setuju dengan penawaran UMK perusahaan di tahun 2020 senilai Rp 3.570.000/bulan dan tahun depan 2021 dinaikkan Rp 30 ribu, per 23 Maret 2029 lalu diberhentikan masa kerjanya oleh perusahaan.

Haliyah satu karyawan mengatakan, di dalam perusahaan ada dua organisasi buruh, yakni SPN dan Sarbumusi. Ada beberapa poin yang jadi bahan perundingan perwakilan buruh dengan pihak perusahaan rambut tersebut.

Pertama soal UMK, tahun ini UMK yang ditawarkan perusahaan, nilainya sebesar Rp 3.570.000/bulan. Untuk UMK, buruh yang tergabung dalam SPN menerim dan bersedia tanda tangan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Antisipasi Covid -19 Terapkan Kebijakan Khusus

Sedangkan buruh Sarbumusi meminta disesuaikan dengan keputusan pemerintah, yakni sebesar Rp 4.100.000/bulan. “Anak-anak Sarbumusi tidak setuju dengan UMK yang tidak menyesuaikan ketetapan pemerintah, akhirnya tidak tanda tangan dan semua buruh yang ikut Sarbumusi sebanyak 329 buruh langsung di PHK oleh perusahaan,” katanya seperti dilansir beritajatim.com, Rabu 1 April 2020.

Haliyah menambahkan, tidak hanya soal UMK yang ditolak oleh para buruh Sarbumusi. Ada juga keputusan perusahaan, masa kerja yang sudah 31 tahun dianggap 4 tahun jadi pegawai tetap. “Ini jelas merugikan dan kami tolak juga,” tukasnya.

Parahnya lagi, sambung Bendahara Sarbumusi PT HSI itu, untuk THR nanti, dipukul rata akan diberikan senilai Rp 1.500.000/karyawan. “Ini juga menjadi penolakan buruh,” ungkap dia.

Baca Juga :  Bupati Bondowoso Tinju Langsung Vaksinasi Terhadap Ratusan Santri Nurut Taqwa Ikuti 

BACA JUGA: Warga Desak Pemkab Mojokerto Lakukan Karantina Wilayah Terbatas

Begitu juga soal pesangon yang sudah berkerja puluhan tahun, di tawar perusahaan dengan uang sebesar Rp 20 juta. Kebanyakan teman-teman di sini masa kerjanya sudah diatas 20 tahun.

“Pabrik ini dulunya masih berupa sesek bambu, dan luasnya sudah sedemikian beserta bangunannya. Sekarang kami dianggap sampah, seakan tidak ikut terlibat membesarkan perusahaan. Saya kira keputusan ini tidak manusiawi,” papar karyawan lainnya. Sayang, pihak perusahaan tidak bersedia berkomentar soal aksi buruh ini. (bjt/kj6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News