Dinas Pendidikan Kota Blitar Menetapkan Juknis PPDB

oleh -744 Dilihat
Drs. Priyo Suhatrono, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar yang juga menjabat Plt. Kepala Dinas Pendidkan Kota Blitar.

KILASJATIM.COM, Blitar – Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai pedoman Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2020 – 2021, Dinas Pendidikan Kota Blitar telah menetapkan persentase jalur yang akan dilalui.

Priyo Suhartono, Plt. Kepala Dinas Pendidkan Kota Blitar dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis, (06/02/2020) mengatakan, selain sistem zonasi untuk pemerataan siswa yang intinya sama dengan tahun sebelumnya, ada beberapa perbedaan berdasarkan persentase dari jalur yang dibuka.

Diantara perbedaan itu, jika tahun 2019 lalu ada tiga jalur, masing-masing jalur zonasi sebesar 90 %, afirmasi untuk warga dari kalangan ekonomi kurang mampu 5 % dan Pindah Tugas Orang Tua (PTO) sebesar 5 %. Untuk tahun ini ada tambahan jalur prestasi sebesar 10 %. Untuk PTO sebesar 5 %, afirmasi sebesar 15 % dan zonasi 70 %.

BACA JUGA: Calon Jamaah Haji Kota Blitar Mulai Mengurus Paspor dan Cek Kesehatan

Priyo menambahkan, tahun ini ada jalur prestasi sesuai instruksi dari Kementerian Pendidikan. Jalur ini dibuka sebagai wujud menghargai anak-anak berprestasi baik akademik maupun non akademik dapat memilih sekolah yang dikehendaki. Sekolah juga diberi keleluasaan untuk membuka jalur prestasi ini, sesuai karakteristik sekolah dalam merekrut anak.

”Dengan program unggulan masing-masing. Semisal sekolah yang memiliki keunggulan di bidang seni, formasi dari jalur prestasi seni bisa ditambah. Begitu juga untuk olahraga atau prestasi yang lain,” kata Priyo.

Petunjuk Teknis PPDB di Kota Blitar sudah tersampaikan ke sekolah masing-masing. (hms/kj20)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  KPU Kota Blitar Sosialisasikan Pilwali ke GMNI Blitar  

No More Posts Available.

No more pages to load.