KILASJATIM.COM, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Samsul Arifin (38), warga Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Samsul ditangkap setelah melakukan penusukan terhadap Tulus Widianto (41), yang merupakan tetangganya sendiri, pada Senin (9/12) malam.
Setelah menjalani penyidikan selama kurang lebih lima jam di Polres Pasuruan Kota, Samsul akhirnya mengakui motif dari aksi penusukan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa perbuatannya dilatarbelakangi rasa cemburu terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyatakan bahwa pelaku menuduh istrinya memiliki hubungan dengan korban. Istri pelaku diketahui bekerja di tempat korban. Tuduhan tersebut sudah lama dilayangkan kepada korban, meskipun tidak ada bukti yang menguatkannya.
“Pelaku ini menuduh korban telah menjalin hubungan dengan istrinya. Tuduhan ini sudah lama dilontarkan, namun memang tidak ada bukti,” jelas Iptu Choirul, Selasa (10/12).
Dari hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa Samsul dan Tulus sering terlibat perselisihan. Puncaknya terjadi pada Senin malam, ketika pelaku mendatangi korban dan menusuknya empat kali dengan pisau hingga korban meninggal dunia.
“Sebelumnya memang sering cekcok, tetapi tidak sampai terjadi hal yang fatal. Puncaknya, Senin malam, pelaku datang langsung dan melakukan penusukan dengan pisau,” ujar Iptu Choirul.
Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, Samsul Arifin dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gal)